Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dugaan Pungli Kepsek SMKN I Bintan Timur Dinyatakan Lengkap
Oleh : Harjo
Sabtu | 18-11-2017 | 09:50 WIB
OTT-pungli-di-SMKN-I-Bintan-Timur.jpg Honda-Batam
Pemeriksaan terhadap tersangka pungli yang terjadi di SMKN I Bintan Timur (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses yang panjang, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan, yang berhasil mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru dan Kepala SMKN I Bintan Timur, dengan dalih uang perpisahan, Sabtu (22/4/2017) lalu, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/11/2017).

"Kasus korupsi yang dilakukan tersangka Mungin Pribadi, Kepsek SMKN Bintan Timur dan Syofranita, guru sekolah tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya, untuk penyerahan barang bukti dan kedua tersangka kepada Kejaksaan masih menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkap Kasat Reakrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (18/11/2017).

Sebagaimana diketahui, dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan itu, awalnya diamankan satu orang tersangka berinisial SF (37), guru SMKN 1 Bintan Timur, warga Jalan Kuantan, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari atau di perumahan guru SMKN 1 Bintim.

Pungutan uang yang dilakukan oleh guru ini kepada siswanya yang diduga pungli itu dengan alasan untuk  uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto di sekolah SMKN 1 Bintan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Saber Pungli Polres Bintan saat dilakukan operasi tangkap tangan di antaranya, uang sejumlah Rp8.532.000, satu unit laptop merek HP warna merah dan dokumen tentang penggunaan dana. Selain itu, buku notulen rapat, kwitansi, nota, satu unit kalkulator warna hitam.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus saat itu, muncul nama Kepsek SMKN I Bintan Timur, Mungin Pribadi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga setelah melalui proses penyidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, akhirnya pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus Mungin Pribadi dan seorang guru tersebut dinyatakan lengkap.

Untuk tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin