Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekcam Bukit Bestari Sebut Penerbitan Surat Tanah di Jalan Salam Program Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 18-11-2017 | 09:26 WIB
Agung-Wiradharma1.jpg Honda-Batam
Agung Wiradharma selaku kuasa hukum Haryanto Salim, menunjukkan bukti pelaporan Sekretaris Camat (Sekcam) Bukit Bestari, Bobby Satya Kifana, ke Inspektorat Kota Tanjungpinang dan polsisi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Lurah Sei Jang, Bobby Satya Kifana, menjelaskan bahwa penerbitan SKRP/PT di Jalan Salam merupakan program dan salah satu agenda Wali Kota Lis Darmansyah, dalam upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan itu.

Hal itu dikatakan Sekcam Bukti Bestari ini, menanggapi laporan dugaan pemalsuaan dan penerbitan SKT sebagaimana yang dilaporkan Haryanto Syalim melalui kuasa hukumnya, Jumat (17/11/2017).

Dengan difasilitasi bagian Agraria atau Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, kata Bobby, Kelurahan Sei Jang saat itu menjalankan fungsinya, menginventarisir dan mengidentifikasi lahan yang diakui warga sebagai miliknya di lapangan.

"Ketika itu kami sudah identifikasi pemilik dan melakukan pemetaan dan tekait hasilnya sudah disampaikan ke atasan," kata Bobby pada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (17/11/2017).

Lebih lanjut, Bobby menerangkan, tidak hanya Pemko Tanjungpinang yang mempersalahkan lahan tersebut, tetapi Pemerintah Kabupten Bintan juga demikian, adanya penguasaan lahan di lahan eks tambang PT Antam yang dikuasai oleh sekitar 100 warga.

"Dengan tidak ada permasalahan dan komplain ketika diverifikasi, maka pihak kelurahaan saat itu mengeluarkan SKT," ucapnya.

Bobby juga mengakui, kalau pada saat itu pihaknya telah mengetahui adanya kepemilikan SHM di atas lahan tersebut atas nama Haryanto Salim dan sekitar tahun 2014 dirinya sebagai Lurah pun telah menyurati untuk meminta Feryanto Salim menyerahkan bukti dokumen kepemilikan SHM atas lahan miliknya, tapi yang bersangkutan tidak menanggapi.

"Yang bersangkutan sudah kami surati dan meminta bukti SHM-nya, tapi tidak ditanggapi," katanya.

Bobby menegaskan, jika pihaknya tidak memiliki celah kesalahan apapun dalam hal administrasi penerbitan SKRP/PT warga di Keluarhaan Sei Jang itu. Mengenai adanya dugaan pemalsuan dalam surat garap yang menjadi dasar penerbitan SKRP/PT, dirinya menerangkan, kalau hal itu didasari Sporadik (surat pernyataan penguasaan tanah) oleh warga.

"Siapa yang menyatakan adalah pemohon atau pemilik tanah. Lurah mengetahui secara administrasi. Artinya, jika ada hal substansi di dalam Sporadik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka menjadi konsekuensi hukum bagi si pemberi pernyataan," jelas Bobby.

Menanggapi upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Haryanto Salim, Bobby menyatakan siap menghadapi hal itu.

"Silakan saja melakukan proses hukum, itu hak dia tak bisa kita halang-halangi," ujarnya.

Editor: Udin