Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penistaan Agama Parlindungan Sinurat Dinyatakan P21
Oleh : Harjo
Jum\'at | 17-11-2017 | 16:26 WIB
istri_parlindungan2.jpg Honda-Batam
Istri Parlindungan Sinurat saat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses panjang penyidikan akhirnya kasus dugaanpenistaan agama dengan tersangka Parlindungan Sinurat mantan ketua PC SPMI Bintan, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKPA di Kuasa Tarigan membenarkan bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Parlindungan Sinurat sudah lengkap dan tersangka serta sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Berkas kasus Parlindungan Sinurat sudah P-21," ujar Adi Kuasa, Jumat (17/11/2017).

Sebagaimana diketahui, atas postingan mantan Ketua PC FSPMI Bintan yang berbau penistaan terhadap agama tertentu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tersebut, dilaporkan secara resmi oleh Forum Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) Bintan ke Polres Bintan, (23/8//2017).

Selain itu, Parlindungan Sinurat yang memosting kata-kata yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, akhirnya memyampaikan permohonan maaf kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat di aula Kantor Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Rabu (30/8/2017) sore.

Editor: Yudha