Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Tangkap Pria yang Tega Memukul Istrinya
Oleh : Wandy
Jumat | 17-11-2017 | 11:51 WIB
tangkap1.jpg Honda-Batam
M (tegah) saat digiring dua anggta Polsek Meral. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - M (21), warga RT03/RW03 Kecamatan Meral ditangkap Polisi atas tuduhan melakukan kekeraran terhadap istrinya, Sd (19). Di mana, korban yang tidak terima perlakuan suaminya itu membuat laporan ke Mapolsek Meral.

Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi mengatakan, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban.

Peristiwa KDRT itu, kata Syaiful, seperti diceritakan korban terjadi saat hendak pergi ke rumah abang sepupunya. Pelaku, katanya tidak terima dan marah mengetahui istrinya hendak pergi.

"Pelaku tidak mengizinkan korban pergi, lalu memukul korban di bagian dada sebelah kiri. Tak hanya itu, pelaku juga menyekap mulut korban dan menyeret dari dapur hingga ke dalam kamar," jelas Syaiful, Jumat (17/11/2017).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar dan luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Sementara pelaku, tambah Syaiful, sudah ditahan dengan ancaman pidana pasal 44 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Korban terancam hukuman minimal 5 tahun," tutup Syaiful.

Editor: Gokli