Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipu Rp84 Juta Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 17-11-2017 | 11:15 WIB
A-Sun.jpg Honda-Batam
Terdakwa A Sun, usai mendengar pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - A Sun, terdakwa penipuan yang menyebabkan CV Metal Indah mengalami kerugian Rp84,34 juta hanya dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Tuntutan tingan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Ricky Trianto menggantikan Zaldi Akri dihadapan majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Ramauli Purba dan Santonius Tambunan, serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 6 bulan penjara," ujar Ricky membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan akan membuat pembelaan atau pledoi tertulis. Pledoi itu akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Adapun alasan jaksa menuntut terdakwa A Sun dengan hukuman ringan, seperti yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi lantaran terdakwa dalam persidangan menyatakan bersedia mengembalikan kerugian korban dengan cara mencicil. Di mana, sebagaian kerugian korban sudah dibayar dan tersisa Rp15 juta dari total kerugian.

"Terdakwa memiliki etikat baik karena telah bersedia mengembalikan kerugian korban. Namun masih ada sisa sekitar Rp15 juta," kata Supardi.

Mengenai sisa, sambung Supardi, terdakwa juga bersedia membayar. Hanya saja, korban kembali meminta sebnayak Rp200 juta.

"Laporan jaksanya ke saya, hakim bahkan sempat marah saat terdakwa menjelaskan korban meminta Rp200 juta, padahal sisa utanya tinggal Rp15 juta lagi," imbuhnya.

Kendati pengembalian kerugian korban menjadi pertimbangan jaksa untuk menuntut hukuman ringan, hal itu berbeda terhadap terdakwa lain dengan kasus yang sama. Di mana, rata-rata terdakwa penipuan dan penggelapan dituntut minimal 1 tahun penjara.

Editor: Gokli