Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Pengunjung Objek Wisata, Kades dan Bendahara Desa Pangke Karimun Disidang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 17-11-2017 | 11:02 WIB
Kades-Pungli.jpg Honda-Batam
Terdakwa Romaniur, Kades Pangke Kabupaten Karimun usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) tiket masuk objek wisata Pantai Pelawan Desa, Pangke Karimun, yakni Romainur (43) selaku Kepal Desa Pangke dan Eva Herlina (32) selaku bendahara disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (16/11/2017).

Pada sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum Erwin dan Amelia pada Kejari Karimun mendakwa keduanya melangar pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.

"Terdakwa Romainur dengan jabatan sebagai Kepala Desa menunjuk bendahara (Eva Herlina) serta beberapa masyarakat di sana menjual tiket masuk objek wisata ke para pengunjung, terkhusus yang menggunakan kendaraan," ujar Erwin.

Jaksa juga mengatakan, saat menentukan tarif harga tiket, kedua terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan aturan, sehingga keduanya menerapkan harga tiket dengan besaran yang bervariasi serta tergantung jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.

"Tarif yang dipungut bervariasi ada yang Rp5 ribu ada juga Rp15 ribu. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tahan (OTT) ditemukan barang bukti uang sebesar Rp3 juta dan sejumlah dokumen berupa tiket penjualan," lanjutnya.

Majelis hakim Corpioner didampingi hakim anggota Suherman dan Guntur Kurniawan, usai mendengar pembacaan surat dakwaan menunda sidang selama satu pekan. Majelis juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Editor: Gokli