Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setengah Ton Kokain di Kapal Pesiar Ditemukan Polisi Australia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 17-11-2017 | 09:26 WIB
kokain-di-kapal-pesiar.gif Honda-Batam
Terduga sindikat penyelundupan narkoba berhasil dibekuk di Lake Macquarie setelah kapal pesiar berisi kokain digrebek (Sumber foto: ABC Plus)

BATAMTODAY.COM, Australia - Kepolisian New South Wales (NSW) telah menyita setengah ton kokain yang disembunyikan di dalam lambung sebuah kapal pesiar di wilayah Lake Macquarie, dekat Newcastle, dan menuduh 3 pria sebagai pelakunya.

Tiga pria yang ditangkap terkait penyitaan narkoba itu adalah Craig Lembke 47 tahun, Kent Jackson 63 tahun, dan Dennis Bath 68 tahun.

Operasi itu digambarkan sebagai 'sebuah penyelidikan multi-agensi terhadap perdagangan narkoba internasional melalui jalur laut'.

Pada bulan Agustus, para penyidik dari Unit Kriminal Terorganisir Kepolisian NSW, Kepolisian Federal Australia (AFP) dan Komisi Intelijen Kriminal Australia memulai investigasi gabungan terhadap impor kokain oleh kapal pribadi, dengan dukungan Angkatan Perbatasan Australia (ABF).

Operasi terkoordinasi diluncurkan di Lake Macquarie pada hari Rabu (15/11/2017), di saat yang sama para penyidik juga berhasil menangkap sebuah kapal pesiar di Toronto, pinggiran kota Lake Macquarie.

Ketiga pria itu telah menghadap Pengadilan Lokal Newcastle pada hari Kamis (16/11/2017), di mana jaminan yang mereka ajukan ditolak.

Mereka ditolak pengajuan jaminannya karena pengadilan mengetahui keterkaitan mereka dengan jaringan Thailand serta Tahiti

Jaksa penuntut telah meminta waktu selama 12 pekan kepada hakim Newcastle untuk menyiapkan berkas perkara mengingat karakter penyelidikan tersebut.

Ia mengatakan, materi perkara perlu didapatkan dari yurisdiksi lain termasuk Thailand dan Tahiti.

Jaksa juga mengisyaratkan bahwa ia ingin kasus ini dirujuk ke Sydney mengingat jumlah saksi dari beragam agensi yang dibutuhkan dalam sidang.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan tanggal 30 Januari mendatang.

Sumber: ABC Plus
Editor: Udin