Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Minimalisir Lahan Tidur

Ini Salah Satu Poin Penting Revisi Perka 10 yang Perlu Anda Ketahui
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 17-11-2017 | 08:26 WIB
Deputi-III-BP-Batam-komprens1.gif Honda-Batam
Deputi III yang membidangi Pengusahaan Sarana dan Usaha, mengatakan masih fokus mengkaji dan mengerjakan revisi Perka nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi lahan di Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dwianto Eko Winaryo, Anggota III/Deputi bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam mengungkap beberapa point penting dalam revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2017.

Di antaranya, Bank garansi akan diganti dengan uang Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP). Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan secara bertahap sesuai tahap pembangunan di lahan yang sudah dialokasikan kepada investor.

"Bank garansi kami ganti dengan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan. Tapi JPP tetap 10 persen," ujar Dwianto di gedung Marketing Center BP Batam, Kamis (16/11/2017) sore.

Dengan demikian, JPP akan dikembalikan sesuai progres pembangunan. Setelah dilakukan sejak awal konstruksi hingga tahap akhir pengoperasian, JPP akan dikembalikan sesuai progres. Sehingga pengalokasian lahan ke investor tidak menjadi lahan tidur.

"Jadi pengembalian sesuai progres, akan dikembalikan bertahap hingga tahap akhir operasi," katanya.

Bahkan pengembalian JJP 10 persen itu berikut pengembalian bunga selama progres. Hal itu berbeda dengan bank garansi yang dikembalikan setelah selesai pembangunan. Dan jika tidak selesai, semua bank garansi tidak dikembalikan ke investor.

"Uang bunganya nanti di akhir pengoperasian akan dikembalikan. Jadi tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang diuntungkan, uang JJP uang cash yang akan disimpan di bank. Bukan di BP Batam," tegasnya.

Sementra persentase JJP akan diatur dalam SK Kepala BP Batam. Namun nilainya menurutnya, berubah-ubah tergantung dari proyek yang dijalankan investor.

"Jadi di Perka perubahan, konsepnya ingin adil. Dan lagi, JPP tidak diberlakukan untuk alokasi lahan untuk pemerintah, lembaga non profit, fasum dan fasos," pungkasnya.

Editor: Udin