Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Disosialisasikan, Deputi III BP Batam Masih Fokus Revisi Perka 10
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 16-11-2017 | 19:50 WIB
Deputi-III-BP-Batam-komprens.gif Honda-Batam

PKP Developer

Deputi III yang membidangi Pengusahaan Sarana dan Usaha, mengatakan masih fokus mengkaji dan mengerjakan revisi Perka nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi lahan di Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah 25 hari kerja jajaran Lukita Dinarsyah Tuwo Cs bertugas di Badan Pengusahaan (BP) Batam, setelah serah terima jabatan (Sertijab) dengan pimpinan lama Hartanto Cs pada 23 Oktober lalu, diharapkan bisa menaikkan kembali perekonomian Kepri, khususnya Kota Batam yang tengah terpuruk.

Salah satu tugas yang harus disegerakan, merevisi Peraturan Kepala (Perka) yang dinilai menghambat investasi di Batam. Hanya saja, sudah 25 hari berkerja, belum ada 1 Perka pun yang sudah direvisi oleh jajaran Lukita Cs.

Dwianto Eko Winaryo, Anggota/Deputi III yang membidangi Pengusahaan Sarana dan Usaha, mengatakan masih fokus mengkaji revisi Perka nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi lahan.

"Saya belum sentuh Perka 9 dan Perka 17 mengenai pelabuhan. Kami diberi waktu 2 minggu untuk melakukan revisi Perka 10. Jadi kami fokus ke sini dulu," ujar Dwianto kepada wartawan, Kamis (16/11/2017) sore.

Dalam waktu dekat, kata Dwianto lagi, pihaknya akan merilis dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah, investor dan masyarakat mengenai hasil revisi Perka 10. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan persisnya sosialisasi hasil revisi Perka 10 itu.

"Kami sudah dua kali membawa hasil draf revisi Perka 10 ke pimpinan (Lukita-red). Paling tidak draf final Perka 10 akhir minggu ini. Atau awal minggu depan," katanya.

Sebelum draf revisi Perka 10 diputuskan, Dwianto akan mengundang seluruh instansi terkait di Batam, termasuk masyarakat untuk sosialisasi. Harapannya jangan ada yang terkejut dengan hasil revisi tersebut.

"Masyarakat harus tahu dulu Perkanya seperti ini, sebelum disepakati sebagai hasil revisi. Catatan kami, tidak bisa memenuhi semua pihak dalam hasil revisi ini," pungkasnya.

Editor: Udin