Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tak Menyerahkan Diri, KPK akan DPO-kan Setnov
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-11-2017 | 09:14 WIB
Setya-Novanto.gif Honda-Batam
Setya Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik yang secara keseluruhan 'merugikan negara Rp2,3 triliun'.(Sumber foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, akan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak menyerahkan diri.

Tim penyidik KPK mendatangani rumah Setya Novanto di Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam, namun hingga tengah malam 'keberadaannya belum diketahui'.

Laporan media menyebutkan, penyidik KPK tiba di rumah Setya Novanto di Jakarta Selatan pada sekitar pukul 21.40 WIB.

Penyidik datang ke rumah Setya Novanto setelah KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada para wartawan Kamis (16/11) dini hari.

"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN," kata Febri.

"Kalau nanti belum ditemukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi juga dengan pihak Polri untuk menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang terhadap Setya Novanto)," jelas Febri.

Tim penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto setelah beberapa jam sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka. Upaya pertama penetapan status tersangka dibatalkan pengadilan, namum KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam beberapa pemanggilan sebelumnya Setya Novanto juga tak hadir dengan alasan gangguan kesehatan.

Untuk pemanggilan hari Rabu (15/11/2017), ia menolak bukan karena sakit, melainkan 'masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang KPK'.

"Masih kita tunggu putusannya MK," kata Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto.

Ditanya apakah Setya Novanto kembali sakit dan harus dirawat, Fredrich tegas menjawab, "Tidak, tidak".

Setya Novanto punya riwayat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, pertengahan September hingga awal Oktober lalu, setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP elektronik.

Setnov ke luar dari rumah sakit setelah statusnya sebagai tersangka digugurkan melalui sidang praperadilan.

Adapun pemanggilan Setya Novanto oleh KPK pada Rabu (15/11/2017) dilakukan setelah KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka tanggal 11 November lalu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kepada wartawan bahwa surat ketidakhadiran Setnov baru diterima KPK, Rabu (15/11) pagi. Surat itu dikirimkan pengacara Setya.

Sebelumnya, pada Senin (13/11) Setnov juga mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik. Pada hari yang sama, pengacaranya mendaftarkan perkara uji materi Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik dengan Setya Novanto sebagai salah seorang tersangka, jaksa KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin