Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selipkan Ganja di Celana Dalam, Warga Malaysia Ini Diciduk BC Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 13-11-2017 | 18:50 WIB
WN-Malausia-diciduk-gegera-bawa-ganja.jpg Honda-Batam
Press Rilis tangkapan ganja kering oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengamankan satu orang laki-laki YWT (38) warga Negara Malaysia yang diduga membawa ganja kering seberat 2,63 gram, Sabtu (11/11/2017).

Awalnya petugas Bea Cukai melakukan profiling dan mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah saat hendak melewati pemeriksaan x-ray.

"Karena petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan kepada YWT, petugas kita langsung melakukan pemeriksan mendalam, lalu kita menemukan bungkusan plastik yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam celana dalam," kata Kasubsi Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Informasi Donny, Senin (13/11/2017) sore.



Selanjutnya, petugas membawa YWT ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka langsung kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia menuju pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun bersama rekannya, namun rekannya tidak ikut turun ke pelabuhan. Sementara ganja kering tersebut ia beli di Malaysia untuk pemakaian pribadi.

"Saya datang bersama kawan namun dia tidak turun dan saya saja yang turun. Ini pertama kalinya saya datang ke Indonesia, karena niat awal saya ingin liburan, dan barang tersebut saya beli di Malaysia untuk saya pakai sendiri," ujar YWT.

Tersangka sudah diamankan di Polres Karimun dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yakni menyembunyikan barang impor berupa ganja kering dan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin