Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bahas Dua Opsi Penulisan Kolom Agama di e-KTP
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-11-2017 | 11:14 WIB
Mendagri-Tj1.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Rayapos.com/GALUH RATNATIKA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan membahas aturan penulisan aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Saat ini, ada dua opsi yang dimiliki untuk menulis aliran kepercayaan pada kolom agama. Opsi pertama, masyarakat dapat menulis nama kepercayaannya masing-masing di kolom agama.

Kedua, bagian agama dapat diisi keterangan 'aliran kepercayaan' untuk warga yang menganut kepercayaan lokal.

"Ini juga perlu kita bahas dulu, saya belum bisa memutuskan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (10/11/2017).

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aliran kepercayaan boleh ditulis pada kolom agama e-KTP, Kemendagri mengklaim akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Koordinasi dilakukan karena hingga kini pembinaan dan pendataan aliran kepercayaan dilakukan oleh Kemendikbud.

Tjahjo berkata, lembaganya harus mengetahui mana saja aliran kepercayaan yang sah terdata dan tidak. "Nanti akan kita cross lagi ke Jaksa Agung Muda Bidang Intel di Kejagung, mana nih yang memang sah, kategori aliran sesat kan ada juga. Secara prinsip pemerintah akan melaksanakan, tetapi pendataannya kami butuh waktu," tuturnya.

Selama ini sudah ada beberapa penganut aliran kepercayaan yang sudah mendapatkan e-KTP. Namun, keterangan agama pada e-KTP mereka dikosongkan atau cenderung diwajibkan memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah.

Putusan MK itu secara tidak langsung juga berimplikasi pada kewajiban Kemendagri untuk menyediakan e-KTP baru untuk dapat memuat aliran kepercayaan para penganut kepercayaan.

Terkait itu, Tjahjo menjamin seluruh penganut kepercayaan dapat membuat ulang e-KTP. Tetapi, penulisan aliran kepercayaan di kartu identitas harus menunggu selesainya pendataan pemerintah.

"Kita harus cek dulu apakah disebut, misalnya, Sunda Wiwitan, atau Pangestu, ataukah cukup 'aliran kepercayaan'," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli