Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisaris PT ADS Akui Perusahaannya belum Kantongi Izin Pinjam Pakai Hutan Produksi di Sri Bintan
Oleh : Ismail
Sabtu | 11-11-2017 | 08:00 WIB
Komisaris-Utama-PT-ADS,-Feri-Chairiady.gif Honda-Batam
Komisaris Utama PT ADS, Feri Chairiady (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi dicabut, PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) rupanya tidak mengantongi izin pinjam pakai hutan produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLKH).

Hal tersebut diakui Komisaris Utama PT ADS, Feri Chairiady, kepada awak media saat ditemui di Kantor Gubernur kawasan Dompak, Jumat (10/11/2017) siang. Secara singkat dirinya mengakui, pihaknya memang belum mengantongi izin pinjam pakai hutan produksi tersebut dari KLKH RI.

Menurutnya, izin tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kepri melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurusnya.

"Lagipula kami sudah mengantongi izin ekspolorasi. Jadi itu tidak menjadi persoalan, terlebih ini merupakan aktivitas tambang timah pertama di Kepri," tukasnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ditentukan, setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.

Surat pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi dan pengajuan IUP Ekspolorasi tambang timah darat PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan (Foto: Charles Sitompul)

Hal tersebut juga ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/ Menhut-Ii/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka terhadap perusahaan tersebut berlaku sanksi pidana, yang diatur dalam UU nomor 41 Pasal 78 UU tahun 1999 yaitu pidana penjara (bagi direkturnya atau yang berwenang mewakili perusahaan) dan denda serta dapat berakibat semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin, dirampas untuk negara.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Sehingga, aparat kepolisian berhak memeriksa kelengkapan administrasi yang dimiliki dalam rangka penggunaan kawasan hutan.

Editor: Udin