Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Desak Penegak Hukum Tindak Pengelola Tambang Timah Ilegal di Sri Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 10-11-2017 | 18:38 WIB
Andi-Masdar-Paranrengi.gif Honda-Batam
Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Permasalahan pertambangan timah ilegal di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, yang nyata-nyata telah memanfaatkan hutan produksi secara ilegal untuk pertambangan timah, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum diminta bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (10/11/2017).

Keterangan dari PTSP Provinsi Kepri dan Dinas ESDM Kepri, kata Andi, sudah jelas izin pertambangan timah tersebut sudah dicabut. Dan lokasi yang ditambang tidak masuk dalam wilayah pertambangkan, melainkan masuk dalam hutan produksi.

"Artinya, status hutan bisa dimanfaatkan apabila ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Surat pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi dan pengajuan IUP Ekspolorasi tambang timah darat PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan (Foto: Charles Sitompul)

Terkait dengan sudah adanya kerusakan akibat aktivitas PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di lokasi tersebut, harus ada pertanggungjawabannya secara hukum. Sebab hal ini sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusutnya hingga tuntas.

Tak hanya itu, pengoperasian atas dasar Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi timah yang dikantongi PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP itu, juga harus dipertanggungjawabkan.

Apalagi Pemkab Bintan selaku pemilik wilayah justru tidak mengetahui adanya izin tersebut. Pemkab Bintan selaku pemilik wilayah juga tidak pernah memberikan rekomendasi, mulai dari pemerintah tingkat kecamatan hingga ke PTSP Bintan.

"Kita mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terkait kasus pertambangan timah tersebut. Mengingat dampaknya sudah merusak hutan serta meresahkan masyarakat di sekitar pertambangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon, menyampaikan bahwa kegiatan tambang di lokasi yang bukan wilayah pertambangan sesuai RTRW, bisa dilakukan dengan cara mengurus izin pinjam pakai hutan produksi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jika izin pinjam pakai dan pengalihan hutan produksi di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan itu belum ke luar dari Menteri Lingkungan Hidup, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar peruntukan kawasan tersebut dapat dijerat dengan UU Kehutanan," ungkap Amjon.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Perda RTRW Provinsi Kepri dan Bintan ini, Amjon juga mengakui, jika di dalam RTRW Bintan dan Provinsi, wilayah tersebut tidak termasuk kawasan tambang.

"Kawasan itu memang adalah kawasan hutan produksi dan boleh dipinjam pakai melalui izin Menteri, dengan persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.

PT Adikarya Dwi Sukses (ADS), kata Amjon, belum memiliki izin pinjam pakai hutan produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Seharusnya, setelah siap eskplorasi dan saat pengajuan peningkatan izin eskploitasi, dapat dimohonkan ke Kementerian. Tetapi dengan syarat, tidak boleh menambang/mengeruk dulu," katanya.

Dengan izin pemanfaatan hutan produksi tersebut ke Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan IWUP perusahaan pemohon, status peruntukan hutannya akan berobah dari hutan produksi menjadi kawasan pertambangan, dengan waktu pinjam pakai yang ditetapkan.

"Hal itu diurus setelah pelaksanaan eksplorasi dan pengurusan AMDAL dan kajian dampak lingkungan. Tetapi kenyataanya, masih melakukan eksplorasi, mereka sudah melakukan penambangan eksploitasi, hingga jelas-jelas melanggar aturan," jelasnya.

Editor: Udin