Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Tambang di Desa Sri Bintan Bisa Dijerat UU Kehutanan
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 10-11-2017 | 13:02 WIB
Amjon-diperiksa.jpg Honda-Batam
Kadis ESDM Kepri, Amjon saat memenuhi panggilan penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang sebagai saksi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perusahaan yang melakukan penambangan biji timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, ternyata bisa dijerat dengan UU Kehutanan karena lokasi tersebut bukan wilayah pertambangan sesuai Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon, menyampaikan hal itu kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (9/11/2017).

Kegiatan tambang di lokasi yang bukan wilayah pertambangan sesuai RTRW, lanjut Amjon, bisa dilakukan dengan cara mengurus izin pinjam pakai hutan produksi kepada Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jika izin pinjam pakai dan pengalihan hutan produksi di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan itu belum keluar dari Menteri Lingkungan Hidup, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar peruntukan kawasan tersebut dapat dijerat dengan UU Kehutanan," ungkap Amjon.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Perda RTRW Provinsi Kepri dan Bintan ini, Amjon juga mengakui, jika di dalam RTRW Bintan dan Provinsi, wilayah tersebut tidak termasuk kawasan tambang.

"Kawasn itu memang adalah kawasan hutan produksi dan boleh dipinjam pakai melalui izin Menteri, dengan persyaratan yang ditetapkan," jelasnya.

PT Adikarya Dwi Sukses (ADS), kata Amjon, belum memiliki izin pinjam pakai hutan produksi dari Kementeriaan Lingkungan Hudup dan Kehutanan RI.

"Seharusnya, setelah siap Eskplorasi dan saat pengajuan peningkatan izin eskploitasi dapat dimohonkan ke Kementerian. Tetapi dengan syarat, tidak boleh menambang/mengeruk dulu," katanya.

Dengan izin pemanfaatan hutan produksi tersebut ke Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan WIUP perusahaan pemohon status peruntukan hutanya akan berobah dari hutan produksi menjadi kawasan pertambangan, dengan waktu pinjam pakai yang ditetapkan.

"Hal itu diurus setelah pelaksanaan eksplorasi dan pengurusan Amdal dan kajian dampak lingkungan. Tetapi kenyataanya, masih melakukan eksplorasi, mereka sudah melakukan penambangan eksploitasi, hingga jelas-jelas melanggar aturan," jelasnya.

Editor: Gokli