Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tahun 2014

Belum Lama Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Kasus Curanmor
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 10-11-2017 | 17:02 WIB
Residivis-Curanmor-tpi.gif Honda-Batam
Ekspose tangkapan residivis curanmor tahun 2014 lalu. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang bekuk Marolop Situmorang resedivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Plaza Bintan Center KM 9 Kota Tanjungpinang Sabtu (4/11/2017) lalu.

Wakapolsek Tanjungpinang Timur, Iptu G. Suratman mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motornya Yamaha Mio Soul warna hijau BP 4975 TV yang diparkirkan di depan rumahnya pada Senin(28/11/2014) lalu.

"Berdasarkan laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan, sehingga setelah 3 tahun baru polisi mengetahui berkat laporan masyarakat juga kalau pelaku yang mencuri sepeda motor itu," ujar Suratman saat ekspose, Jumat (10/11/2017).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, dilakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui kalau sepeda motor tersebut hasil curian.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dirinya mengaku pernah masuk kedalan sel penjara dengan kasus pembobolan di tahun 2014 dan baru keluar dari dalam sel sekitar bulan September 2017 lalu," katanya.

Dari pengakuan tersangka, modusnya terlebih dahulu berpatroli ke perumahan ?warga yang diketahui sepi. Saat melihat kunci motor korban melekat dikendaraan itu, tersangka dengan mudah membawa kabur.

"Tersangka ini mengaku sebelum dirinya masuk penjara di tahun 2014, tersangka ini telah mencurinya. Tidak lama ketika keluar dari penjara barulah ketahuan telah mencuri sepeda motor itu," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau BP 4975 TV. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam 5 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editor: Yudha