Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buru Tersangka M Nashihan, Kejati Kepri Minta Bantuan AMC Kejagung RI
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-11-2017 | 18:50 WIB
16-17-35-images.jpg Honda-Batam
Wakajati Kepri, Asri Agung Putra (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meminta bantuan Adiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati DKI Jakarta untuk memburu M Nashihan, tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

"Selain membentuk tim pemburu tersangka, kita juga minta bantuan AMC Kejagung RI dan Kejati DKI Jakarta untuk memburu tersangka," ujar Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, saat menghadiri Upacara Ziarah Nasional di Makam Pahlawan Pusara Bhakti, Kamis (9/11/2017).

Dilakukan perburuan terhadap tersangka M Nashihan dikarenakan tersangka ini telah tiga kali mangkir. Ditambah lagi dengan putusan Majelis Hakim Tunggal yang menolak gugatan praperadilan pemohon (M Nasihan-red).

"Jika kita dapat mengetahui keberadaan tersangka, ya kita akan langsung lakukan penangkapan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Namun ketika wartawan menanyakan terkait adanya informasi tersangka M Nashihan diduga telah kabur, ia menampik informasi itu dan menjelaskan tersangka pada saat ini sedang bersembunyi. Sebab pihak Kejaksaan sudah memanggil dan menyurati tersangka serta mendatangi rumahnya, namun tidak ada di tempat.

"Kalau posisinya saat ini masih kita telusuri dan terus memburu tersangka," katanya.

Sementara itu, proses proses penyidikan kasus dana Askes dan JHT PNS serta honorer Pemko Batam senilai Rp55 miliar, sampai saat ini sudah hampir rampung dan penyidik Kejati Kepri telah kurang lebih memeriksa 15 orang saksi dan ditambah dengan telah memeriksa Ahli.

"Selain saksi-saksi yang telah kita periksa, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli dalam kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam M Nashihan.

"Menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap M Nashihan yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum," ujar Santonius dalam sidang putusan praperadilan yang dihadiri Pemohon dan Termohon di PN Tanjungpinang, Senin (30/10/2017).

Editor: Udin