Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gesa Berkas Kasus Pangan Impor Ilegal Sesuai Petunjuk Kejati
Oleh : Hadli
Kamis | 09-11-2017 | 14:38 WIB
produk-olahan-ilegal1.jpg Honda-Batam
Ribuan pcs pangan olahan yang diduga berasal dari Malaysia masuk secara ilegal milik JH alias AN (54) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri meminta kepada penyidik Polda Kepri untuk melengkapi pentunjuk dalam penanganan kasus pangan olahan impor yang diperdagangkan secara ilegal di Komplek Pasar Angkasa, Kelurahan Lubukbaja.

"Masih tahap I, makanya masih ada saksi yang diminta keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa," kata Kasubdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Feby DP, Kamis (9/11/2017).

Pada Kamis (21/9/2017) lalu Polda Kepri gerebek gudang dan toko pangan olahan impor di Komplek Pasar Angkasa, Kelurahan Lubukbaja. Makanan siap saji itu diperdagangkan secara ilegal. Sebab, produk yang dijual tidak disertai adanya izin dari BPOM RI.

Barang bukti yg ditemukan adalah pangan olahan yang berasal dari impor di duga masuk ke Batam secara ilegal dengan ratusan jenis dan merk berjumlah sebanyak 2430 pcs. Pangan-pangan itu berasal dari Singapura dan Malaysia yang dikirim melalui pengiriman jasa Kapal Kayu.

Pemilik usaha JH alias AN (54) ditetapkan penyidik sebagai tersangka melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. Proses penyidikan yang digesa dalam rangka penyelesaian tahan I atau P21 berkas dinayatakan lengkap untuk dilanjutkan tahap II, penyerahan barang bukti beserta tersangka.

Editor: Yudha