Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK akan Umumkan Tersangka Baru e-KTP
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-11-2017 | 11:50 WIB
Agsu-KPK.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (JITUNEWS/Rezaldy)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agus berjanji segera mengumumkan identitas tersangka baru tersebut.

"Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Agus memastikan, penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu masih terus berjalan. Saat ini, kata dia, penyidik KPK tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus e-KTP.

"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan," ujarnya.

Sejak Senin (6/11), setidaknya sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam penyidikan baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Mereka adalah Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno, dan tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

Selain itu KPK memeriksa Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, kakak Andi Narogong yakni Dedi Priyono, adik Andi Narogong bernama Vidi Gunawan, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengacara Hotma Sitompul.

Di jajaran eks pejabat, KPK memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, serta mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

KPK sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), dengan ditetapkannya seorang tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Sprindik itu diterbitkan pada 31 Oktober 2017 lalu.

Sprindik baru tersebut tercantum sebagai salah satu dasar dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak Senin (6/11).

Dalam surat tersebut tertulis nama Setnov, yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia diduga melakukan korupsi bersama-sama Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi membantah pihaknya telah menerima SPDP yang ditujukan kepada kliennya tersebut. Dia memastikan Setnov tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP kembali.

"Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu enggak benar, itu hoax," kata Fredrich di kantornya, Selasa (11/7).

Fredrich mengancam akan memproses hukum pihak KPK jika menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Jika itu terjadi, pihaknya berencana akan menggunakan empat pasal sekaligus kepada KPK, yakni Pasal 216, 421, 414 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

"Saya sudah bilang berulang kali, coba sentuh saya hajar, maksudnya, saya lapor Polisi. Polisi kita hebat kok, kita kan hukum yang kita jalankan," tuturnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli