Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembacaan Dakwaan AKP Dasta Analis Cs Ditunda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-11-2017 | 08:00 WIB
AKP-Dasta-Analis.gif Honda-Batam
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis beserta anggotanya dan satu orang warga sipil, terdakwa penggelapan barang bukti narkoba ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/11/2017) sore.

Dalam persidangan ketujuh terdakwa ini, disidangkan secara terpisah. Persidangan yang pertama dibuka oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawan, yang membuka persidangan terlebih dahulu dengan memanggil satu per satu terdakwa untuk duduk di kursi persakitan.

Adapun yang akan didudukkan di kursi pesakitan antara lain, terdakwa Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan), terdakwa Tomy Adriadi Silitonga, terdakwa Indra wijaya dan terdakwa Joko Arifonto.  

Setelah memanggil empat terdakwa, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan selama dua pekan, dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri, sedang mengikuti pelatihan Diklat di luar kota, sedangkan Majelis Hakim anggota, Santonius Tambunan, menyidangkan perkara lain.

"Dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sedang mengikuti Diklat di luar kota, untuk itu sidang kita tunda sampai tanggal 27 November 2017," ujar Guntur.

Mendengar ketukan palu Majelis Hakim Guntur Kurniawan, kemudian keempat terdakwa ini satu per satu meninggalkan ruang sidang yang digiring oleh penjaga tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dibantu oleh Propam Polres Tanjungpinang ke dalam mobil tahanan.

Sementara di persidangan yang berbeda, majelis hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba, serta didampingi Hendak Karmila Dewi, juga menunda persidangan selama dua pekan dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait, melaksanakan Diklat di luar kota.

Adapun ketiga terdakwa ini antara lain terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil), terdakwa Kurniawan Tambunan (anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dan terdakwa Abdul Kadir (anggota Sat Narkoba Polres Bintan).

"Dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sedang mengikuti Diklat di luar kota, untuk itu sidang kita tunda sampai tanggal 27 November 2017," pungkas Ramauli.

Usai mendengar itu, seluruh terdakwa yang berjumlah 7 orang diamankan ke dalam mobil dan langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang.

Editor: Udin