Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencemaran Nama Baik

Usai Periksa Dua Ahli, Polisi Tentukan Status Horjani
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 07-11-2017 | 10:50 WIB
so-ho.jpg Honda-Batam
Soerya Respationo (kiri) dan Horjani (kanan). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polresta Barelang akan menentukan status Horjani, tersangka atau tidak usai memeriksa dua ahli, terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, beberapa saat lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima mengatakan, pemanggilan ahli bahasa sebagai saksi untuk menerjemahkan maksud dan tujuan komentar yang dibuat Horjani lewat media sosial.

"Ahli bahasa sudah datang untuk diperiksa. Kita tinggal menunggu ahli dari Kemenkominfo," ungkap Gima, Senin (6/11/2017) sore.

Dilanjutkan, setelah ahli dari Kemenkominfo hadir, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan status Horjani sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka untuk yang bersangkutan akan diputuskan nanti setelah gelar perkara begitu ahli dari Kemenkominfo sudah diperiksa," jelasnya.

Editor: Gokli