Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulkan Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 06-11-2017 | 16:26 WIB
Law-1.gif Honda-Batam
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ketua RCW Kepri, Mulkansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan laporan palsu terhadap Bupati Lingga Alias Wello atas laporannya ke KPK dan Kejati Kepri beberapa waktu lalu.

Direktorat Umum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Ardian membenarkan Mulkansyah ketua RCW Kepri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang sempat mempublikasikan berita tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka Rabu ini sesuai surat panggilan menghadap kasubdit 1 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

Penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) yang menetapkan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah alias Mulkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada penguasa berdasarkan laporan Bupati Lingga, Alias Wello ke Bareskrim Polri, Nomor : LP/1271/XII/2016/Bareskrim, tanggal 23 Desember 2016.

Dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Nomor: B/179/XI/2017, tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Lutfi Martadian, Mulkan dijerat dengan Pasal 310 Jo Pasal 317 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, termasuk sejumlah wartawan.

Bupati Lingga sendiri membenarkan tentang penetapan tersangka tersebut setelah menerima surat resmi dari Polda Kepri, tentang kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkannya tersebut namun Bupati Lingga enggan mengomentari persoalan tersebut.

"Ia benar, soal itu saya no comment," sebutnya singkat saat dihubungi.

Editor: Yudha