Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR RI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Anti Pembajakan
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-11-2017 | 17:00 WIB
Sutan-Adil-Hendra.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ekonomi kreatif didorong untuk menjadi penopang ekonomi nasional. Namun, besarnya potensi ekonomi kreatif akan hilang jika pembajakan produk usaha kreatif tidak bisa dihilangkan secara masif. Untuk itu, satuan tugas (Satgas) anti pembajakan perlu dibentuk untuk memerangi pembajakan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengatakan, setiap tahunnya Indonesia harus kehilangan Rp 82 triliun lebih karena kasus pembajakan. Itu pun hanya dalam bentuk pajak, belum termasuk turunannya seperti perputaran uang di usahawan dan karyawan.

"Jika perang kepada pembajakan tidak dimulai secara serius dengan melibatkan berbagai komponen, dikhawatirkan ekonomi kreatif kita akan mati suri. Orang menjadi malas berkreativitas, karena hasil buah karya, olah pikir, curah rasa mereka bisa di bajak oleh orang secara ilegal," kata Sutan dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Melihat hal ini, legislator F-Gerindra itu pun program satuan tugas anti pembajakan yang dibentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Menurutnya, satgas ini dapat bertugas untuk menampung berbagai kasus pembajakan di semua daerah.

"Sehingga, sinergitas antara aparat hukum, masyarakat, usahawan termasuk asosiasi ini dapat mengantisipasi dan melawan pembajakan," imbuh politisi asal daerah pemilihan Jambi itu.

Sutan menambahkan, salah satu hal yang dapat meminimalisir pembajakan adalah kepemilikan hak paten oleh pelaku ekonomi kreatif. Namun, kesadaran pelaku usaha kreatif, khsusnya di Provinsi Jambi dalam mendaftarkan hak paten usaha masih tergolong rendah, dibanding provinsi lain di Indonesia.

Hal ini menurutnya dapat dilihat dari jumlah paten usaha yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam sepuluh tahun terakhir. Dari data tahun 2006 – 2016, usaha kreatif yang telah mendaftarkan nama usaha, produk, merk dan logo bisnis yang mereka jalankan sangat sedikit.

"Bahkan dari jumlah yang sedikit tersebut, juga banyak paten yang tidak bisa dikeluarkan oleh Dirjen Haki, karena nama yang sama, produk yang sama ataupun kemasan yang sama dengan usaha yang telah dipatenkan terlebih dahulu," analisis Sutan.

Padahal menurutnya, secara sisi legalitas dan ekonomi, banyak sekali keuntungan jika suatu usaha telah mendapatkan paten usaha. Seperti memperkuat branding, sehingga lebih dikenal konsumen dan mitra usaha, dan bisnis pun akan lebih mudah berkembang.

Sutan pun berkomitmen, pihaknya siap membantu para pelaku usaha kreatif di Provinsi Jambi untuk mendapatkan paten usaha. Bantuan yang diberikan dalam bentuk fasilitasi, bimbingan, pelatihan dan pemberdayaan usaha kreatif untuk mendapatkan paten usahanya.

"Sehingga mereka juga bisa kita dorong mampu mengakses permodalan dan teknologi usaha," tutup Sutan.

Editor: Surya