Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IWUP dan IUP Eksplorasi PT ADS di Sri Bintan Diduga Salahi RTRW
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-11-2017 | 18:14 WIB
tambang-timah-bintan211.jpg Honda-Batam
Investigasi penelusuran eksploitasi tambang timah ilegal PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Bintan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diberikan ke PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, dinilai menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan.

Parahnya lagi, izin pertambangan ini dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufiq, tanpa sepengetahuan Gubernur Nurdin Basirun.

Dugaan diperkuat dengan tidak adanya rekomendasi dari dinas teknis, seperti Dinas Pertambangan, Dinas PU dan Tata Ruang, serta Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik wilayah.

Mengacu pada RTRW Provinsi dan Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pembangunan dan Penelitiaan Kabupaten Bintan, Wan Rudi, mengatakan bahwa dalam RTRW Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sri Bintan merupakan daerah hijau dan hutan lindung serta kawasan pariwisata, pertanian dan pemukiman.

Di RTRW Kabupaten Bintan, daerah itu tidak ada wilayah pertambangan," ujar Wan Rudi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Sabtu (4/11/2017).

Mengenai pemberiaan IWUP dan IUP Eksplorasi kepada PT ADS, kata Wan Rudi, memang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Namun dalam pemberiaan izin tersebut, Pemprov Kepri tidak pernah memberitahukan atau mengkoordinasikan ke Kabupaten Bintan.

"Tapi kami juga tidak dapat mengomentari pengeluaran IWUP dan IUP perusahaan timah itu, karena memang yang punya wewenang pengeluaran izin tambang adalah Provinsi Kepri," ujar Wan Rudi.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri, Amjon, juga mengaku pengeluaran IWUP dan IUP kepada PT ADS di Desa Sri Bintan, tidak pernah diberitahukan Dinas Penanaman Modal PTS Kepri ke Distamben Kepri.

Amjon juga menegaskan, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis tentang operasional tambang timah di lahan seluas 250 hektar kepada PT ADS.

"IWUP dan IUP diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Distemben tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis atas permohonan IWUP dan IUP atas permohonan PT ADS," ujar Amjon, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses dikeluarkan Kepala Dinas PTSP Azman Taufik atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Mei 2017.

IWUP PT ADS dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor: 917/KPTS-18/2017 dengan luas lahan 250 hektar. Sedangkan IUP Ekplorasi dikeluarkan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor: 1003/KPTS-15/V/2017.

Nurdin Wacanakan Penyesuaian RTRW Provinsi Kepri

Meski Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu Azaman Taufiq tentang pengeluaran IWUP dan IUP Ekplorasi tambang timah PT Adikarya Dwi Sukses di Bintan, tapi Nurdin mengatakan dengan adanya potensi dan seposit kandungan timah di Bintan, RTRW bisa saja menyesuaikan.

Perubahan RTRW Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan, kata Nurdin, bisa dilakukan tergantug dari potensi dan deposit kandungan energi yang ada di wilayah Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

"Nanti kita lihat dulu potensinya, kalau kawasan itu memang memeiliki potensi tambang timah, akan kita carikan solusinya," ujar Nurdin.

Solusi tersebut, menurut Nurdin, akan dikaji dan dipelajari dari RTRW Provinsi Kepri, serta RTRW Kabupaten Bintan.

"Mengenai izin, saya memang belum tahu dan tak ada diberi tahu, tapi kita lihat nanti potensinya, kalau memang kawasan itu memiliki deposit SDA, kita carikan solusi, di RTRW Kepri dan RTRW Bintan," ujarnya.

Editor: Udin