Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Satlantas Polres Tanjungpinang,

Bayar Rp150 Ribu, Tilang Bisa Dibatalkan
Oleh : Charles
Minggu | 04-12-2011 | 17:01 WIB
Razia_lantas_Polresta_Tanjungpinang_beberapa_waktu_lalu2.JPG Honda-Batam

Razia Satlantas Polresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah warga kembali mengeluhkan kinerja Satlantas Polresta Tanjungpinang yang melakukan pungutan liar (Pungli) berdalih denda tilang. Dengan alasan sidang di tempat sejumlah warga yang ditilang satlantas di lapangan Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/12/2011) dipungut biaya Rp150 ribu per tilang.

Salah seorang warga, yang namanya enggan tuliskan mengatakan, terpaksa harus membayar Rp150 ribu, untuk membatalkan tilang yang sebelumnya dibuat oleh Polisi, selanjutnya motor pemilik yang sebelumnya ditilang dan terparkir di samping Satlantas Polresta Tanjungpinang langsung dapat diambil.
 
"Saya bayar 150 ribu rupiah mas, surat tilang diminta lagi dan motor bisa diambil,"ungkap sejumlah warga yang ditilang, sesaat setelah pelaksanaan razia dilaksanakan Satlantas Polresta Tanjungpinang pada wartawan.

Warga juga mengaku, dana Rp150 ribu sengaja diminta polisi dengan alasan untuk membatalkan tilang.

Dari pantauan wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/12/2011) Operasi Zebra dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 16,00 WIB, di halaman Polresta Tanjungpinang.

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, diarahkan polisi masuk ke dalam halaman Polresta Tanjungpinang, guna dilakuan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan peralatan.

Puluhan kendaraan roda dua dan beberapa mobil berhasil diamankan, karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti SIM atau STNK. Begitu juga yang tidak dilengkapi kelengkapan teknis seperti spion juga diamankan, dan polisi pun melakukan tilang.

Kemudian setelah razia selesai, sejumlah warga terlihat masih duduk menunggu bawah pohon halaman Polres Tanjungpinang, selanjutnya, satu persatu warga berjalan menuju lantai dua gedung Satlantas Polres Tanjungpinang, tepatnya di ruang Kanit Patroli. Setelah keluar dari dalam gedung, mereka langsung mengeluarkan sepeda motornya, yang sebelumnya ditilang dan diamankan polisi di samping gedung Satlantas.

Namun salah seorang warga sebut saja Bd, telihat marah-marah dan mencak-mencak. Usai keluar lantai dua gedung Satlantas, ditanya mengani masalahnya, Bd mengaku sangat keberatan dengan permintaan polisi yang membandrol harga tilang Rp150 ribu, agar dapat membatalkan tilang motornya. 

"Masa saya dimintai uang Rp150 ribu, kalau saya orang kaya nggak apa-apa, jadi saya nggak mau bayar," ujarnya.

Bd juga mengaku, terakhir dirinya hanya memberikan Rp20 ribu, dan terbukti motornya bisa lepas dan tilangnya dibatalkan Polisi, dan dia mengambil motornya untuk pergi.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang,AKP Oxy melalui Kanit Patroli Lantas, Ipda Restia O Guchy yang dikonfrimasi wartawan, atas dugaan pungli dengan mengatasnamakan tilang ini, membantah adanya bandrol untuk sidang ditempat tilang tersebut. Guchy mengatakan kalau hal itu merupakan gosip.

"Itu gosip," ujarnya singkat melalui SMS pada wartawan.