Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Venture Diduga Timbun Limbah B3
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 03-12-2011 | 18:34 WIB
Copper_Slag.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - PT Venture, perusahaan yang bergerak dibidang galangan kapal di Batuaji ini diduga melakukan penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) jenis copper slag secara ilegal.

 

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, penimbunan yang dilakukan perusahaan ini untuk melakukan efisiensi biaya. Sehingga perusahaan ini dengan seenaknya melakukan pembuangan sisa hasil pengerjaan sandblasting yang masuk dalam kategori limbah B3.

"Pihak perusahaan yang sempat mau kita protes, menganggap perbuatan pembuangan limbah tidak tau kalau sangat berbahaya untuk lingkuangan," ujar Hamsin nelayan sekitar Tanjung Uncang kepada wartawan di depan PT Venture.

Hamsin mengatakan sebelumnya perusahaan galangan yang menerima pembuatan baru dan repair kapal ini merupakan perusahaan yang nakal, karena setelah menarik limbah B3 yang telah dibuang ke laut, kembali lagi ditanam di sekitar pemukiman warga sekitar tiga bulan yang lalu.

"Perusahaan yang ditegur nelayan sempat minta maaf karena telah merusak laut tangkapan, mereka berjanji akan segera melakukan pengurusan sesuai dengan aturan," ucap Hamsin.

Hamsin menyebutkan dalam melakukan penimbunan usai membuang limbah B3 ke laut, perusahaan ini bergerak malam hari beberapa bulan yang lalu untuk menghindari pandangan orang sekitar.

Dari pantauan di lapangan, puluhan ton limbah B3 jenis copper slag ini ditanam dilahan yang terletak diantara toilet dengan gudang store. Di kedalaman lubang lima meter yang digali dengan menggunakan eskavator, puluhan limbah yang dibungkus dengan menggunakan jumbo bag ini ditanam dan ditimbun dengan pasir dan tanah. Bahkan hingga pada tahap penyemenan.

"Kita meminta Bapedal untuk segera  menanggani. Kalau memang ingin dibuktikan, kita siap untuk memasukkan alat berat agar dibongkar kembali," ujarnya Dodi, Ketua Gerak Keris Batuaji.

Dodi menimpali kalau memang Bapedal tidak berani untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan ilegal puluhan ton limbah copper slag ini, pihaknya akan berupaya melaporkan hal ini kepada pihak Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Sementara itu, Direktur PT Venture, Acim membenarkan adanya penimbunan limbah B3 jenis cover slag tersebut. Namun penimbunan itu, katanya, diluar sepengetahuannya selama ini.

Dan setelah mengetahuinya, ia mengatakan kepada bawahannya bahwa tindakan penimbunan itu adalah perbuatan tidak dibenarkan.

"Saya sudah sampaikan, tidak boleh ditimbun seperti itu. Kita sudah hubungi pihak transporter untuk mengangkut limbah tersebut," ujarnya kepada wartawan via telepon selularnya, kemarin.