Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Kayu Ilegal, KM Pulau Meranti Diamankan Polair Polres Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 03-11-2017 | 18:50 WIB
Kayu-balok.gif Honda-Batam
Kayu yang diamankan Satpolair Polres Lingga dari KM Pulau Meranti (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kedapatan bawa 181 batang kayu ilegal, KM Pulau Meranti diamankan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Lingga di perairan Tanjung Keriting Daik Lingga, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.

Kasatpolair Polres Lingga, AKP Paten Tarigan, mengungkapkan bahwa pada saat KP XXXI-2006 melaksanakan tugas patroli di perairan Daik Lingga dan Tanjung Keriting, Polair telah menghentikan dan memeriksa KM Pulau Meranti GT 34 pada posisi 0 derajat 19.1827' S - 104 derajat 55.5688' E, dengan Nakhoda Kim Te alias Ateng beserta dua orang ABK atas nama Di dan Aeng.

"Kapal tersebut membawa kayu bulat jenis balau dengan panjang lebih kurang 7 meter sebanyak 181 batang dengan berat sekitar 30 ton," ujarnya ketika dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (3/11/2017).



Dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui muatan yang dibawa KM Pulau Meranti tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Sedangkan untuk dokumen kapal, itu lengkap semua. Barang bukti dan tersangka kita amankan di Ad-hock ke Dermaga Satpolairud di Jagoh," ungkapnya.

Akibat hal tersebut, nakhoda dan dua ABK KM Pulau Meranti dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Editor: Udin