Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Dua Hari, Satnarkoba Polres Karimun Ungkap 4 Kasus Narkoba
Oleh : Wandy
Jumat | 03-11-2017 | 16:40 WIB
bb-narkoba-karimun11.gif Honda-Batam
Barang bukti narkoba tangkapan Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun ungkap 4 kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2017.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi sabu didepan kos-kosan Jalan Pelipit Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka kita tangkap di Jalan Pelipit Tanjung Balai Karimun, pada Minggu 29 Oktober 2017 sekira pukul 22.30 wib. Ditangkapnya residivis tersebut karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Nendra, Jumat (3/11/2017).

Lalu anggota tim Satres Narkoba langsung menuju kelokasi yang diinformasikan. Memang terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan tim langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Jamaludin, ditemukan 2 paket kecil shabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kanannya.

"Ia mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya Aceng Kemudian tersangka dan BB diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. Terhadap Aceng, dan masih dilakukan pengembangannya," ujarnya.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB, personelnya juga menangkap dan mengamankan Adi (23) dan Jimmy yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu juga di kos-kosan Jalan Pelipit Karimun.

"Adi ditangkap sedang memegang kantong plastik warna biru berisikan 1 paket kecil sabu, 1 buah alat hisap sabu beserta 2 buah kaca pyrex , 1 buah sendok sabu yang disimpan dalam botol permen xylitol. Ia mengaku barang tersebut dari Jimmy. Kemudian si Jimmy juga berhasil kita ringkus," jelasnya.

Nendra juga menyebutkan, keesokan harinya pada tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Karimun kembali menangkap satu tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu Hery (20) juga di Jalan Pelipit Karimun.

"Tersangka kita amankan saat ia sedang duduk di atas sepeda motor. Dimana pada hasil pengeledahan, ditemukan 4 paket kecil shabu yang disimpan dalam kaleng perment doublemint dari saku celana belakang sebelah kanannya. Hery mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Dino yang saat ini masih dalam pengembangan," terangnya.

Dan dihari yang sama sekira pukul 22.30 WIB personelnya juga mengamankan 1 tersangka kasus narkotika juga di depan kos-kosan Jalan Pelipit Karimun.

"Tersangkanya Boby (26) yang merupakan warga Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun. Dan dari tangan tersangka kita dapatkan 1 paket kecil shabu yang sempat ia buang tidak jauh darinya. Dan Boby mengaku sabu tersebut ia dapat dari temannya," pungkasnya.

Editor: Yudha