Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Lingga Ajak Seluruh Elemen Berikan Pemahaman Registrasi Ulang SIM Card
Oleh : Bayu Yiyandi
Jumat | 03-11-2017 | 15:04 WIB
Kabag-Koimfo-Linga1.gif Honda-Batam
Kabag Humas dan Kominfo Lingga, Sabirin. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kabag Humas dan Kominfo Lingga, Sabirin mengajak kepada seluruh elemen untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait registrasi ulang SIM card yang menggunakan no KK dan NIK/KTP.

Ajakan itu disampaikan menyusul adanya surat perintah yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI yang tertuju kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Kami berharap kerjasama dari semua elemen untuk memberikan pemahaman bersama tentang registrasi ulang kepada masyarakat luas terutama masyarakat Lingga," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/11/2017).

Menurut Sabirin saat ini masyarakat Lingga juga masih banyak yang belum memahami arti dari registrasi ulang tentang SIM Card itu. Apalagi masyarakat yang sebagaian tinggal di wilayah pesisir Lingga yakni seperti Kecamatan Senayang.

"Jadi intinya saya harapkan lagi bagi setiap masyarakat yang sudah memahami agar dapat memberi lah penjelasan terakit registrasi ulang ini. Sebab ini untuk kepentingan kita, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia," ujarnya

Untuk diketahui, registrasi ulang kartu pelanggan telekomunikasi seluler tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017.

Editor: Yudha