Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Beri Kesaksian Palsu, Majelis Hakim Marahi Mantan Kepala BPN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 03-11-2017 | 11:26 WIB
Eks-Ka-BPN-TPI.jpg Honda-Batam
Drajat Muhamad Jaelani, mantan Kepala BPN Tanjungpinang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait perkara Pungli. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim yang mengadili perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah di BPN Tanjungpinang menilai keterangan saksi Drajat Muhamad Jaelani, mantan Kepala BPN Tanjungpinang, seperti ada yang ditutup-tutupi.

Ketua majelis hakim Santonius Tambunan pun mengingatkan saksi terkait hukuman jika memberikan kesaksian palsu. Ini dikatakan, saat majelis memeriksa saksi.

"Saksi di sini sudah disumpah, tetapi masih ada yang saksi tutup-tutupi. Saya ingatkan, 7 tahun ancaman hukuman penjara jika Anda memberikan keterangan palsu," ujar ketua mejelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/11/2017).

"Saksi di sini sudah disumpah, tetapi masih ada yang saksi tutup-tutupi. Saya ingatkan 7 tahun ancaman hukuma penjara jika anda memberikan keterangan palsu," ujar Ketua mejelis hakim, Santonius Tambunan.

Santonius mengatakan keterangan saksi tidak mencerminkan Kepala BPN. "Saksi bikin malu BPN. Saksi datang ke persidangan membawa naman Kantor BPN, setiap ditanya saksi banyak tidak taunya. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat bahkan pemerintah, tetapi saksi ketika ditanya selalu tidak tahu," kesal Santonius.

"saya yakin saksi tak ujuk-ujuk langsung menjadi Kepala BPN, tetapi dari bawa dulu, jika dilihat dari riwayat karir saksi bagus, tamatan S2, namun jawaban saksi seperti anak SD, miris saya melihatnya," kata Santonius, lagi.

Menjawab itu kemudian saksi Drajat Muhamad Jaelani mengatakan dirinya lupa, sehingga harus membaca BAP kembali. Ia bahkan meminta agar majelis dapat memberi waktu untuk membaca BAP kembali.

"Maaf yang mulia, saya lupa mohon berikan saya waktu untuk membaca kembali BAP," ujar Drajat sambil terbat-bata.

Namun majelis tetap berang mendengar jawaban saksi itu, selain jawabannya tidak tahu dan lupa, saksi telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk meminta keterangannya di dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, saksi mengatakan tidak tahu terkait tidak adanya aturan jumlah biaya transportasi, akomodasi dan komsumsi tim juru ukur. Saksi Drajat Muhamad Jaelani mengatakan biaya-biaya seperti itu tidak ada SOP atau tidak diatur dari Kantor Pusat.

"Tidak ada acuan, baik itu petunjuk pelaksana dan teknis dari kantor pusat untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi terkait dengan pengukuran tanah yang dilakukan oleh tim pengukuran BPN Tanjungpinang," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi yang dinilai kurang terbuka, majelis kembali menunda sidang selama satu pekan.

Editor: Gokli