Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Pengurusan Serifikat Tanah

Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Bersaksi di Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-11-2017 | 17:26 WIB
mantan-bpn1.jpg Honda-Batam
Mantan kepala BPN Tanjungpinang Drajat Muhammad Jaelani saat memberikan kesaksian di PN Tanjungpinang, Kamis (2/11/2017). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang Drajat Muhamad Jaelani dalam persidangan mengatakan, tidak ada aturan jumlah biaya transportasi, akomodasi dan komsumsi tim juru ukur yang turun ke lokasi lahan pemohon sertifikat.

Ironisnya, malah biaya tersebut ditetapkan sendiri oleh pegawai BPN untuk dibebankan kepada pemohon pembuatan sertifikat tanah.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Kepala BPN Tanjungpinang, Drajat Muhamad Jaelani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin(2/11/2017).

Saat majelis hakim menanyakan terkait dengan biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi terkait pembuatan sertifikat tanah kepada pemohon. Saksi Drajat Muhamad Jaelani mengatakan biaya-biaya seperti itu tidak ada SOP atau tidak diatur dari kantor pusat.

Tidak ada acuan, baik itu petunjuk pelaksana dan teknis dari kantor pusat untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi terkait dengan pengukuran tanah yang dilakukan oleh tim ukur BPN Tanjungpinang," paparnya.

Seperti pada kasus ini, di mana pengukuran tanah pemohon (korban) yang letaknya berada di KM 9, itu harus mengeluarkan biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi, berdasarkan jarak antara Kantor BPN Tanjungpinang ke KM 9 tersebut harus mengeluarkan biaya berapa, saksi menjawab tidak ada aturan yang berlaku.

Mendengar hal itu, majelis hakim menilai biaya-biaya tersebut, berarti besarannya seluas-luasnya diberikan kewenangannya kepada tim ukur BPN Tanjungpinang yang turun untuk melakukan pengukuran tanah pemohon.

Sementara itu, jaksa penutut umum (JPU) menanyakan kepada saksi untuk sprin untuk kepada tim pengukuran tanah dari BPN Tanjungpinang, siapa yang menandatangani sprin tersebut, lagi-lagi saksi ini menjelaskan sprin tersebut yang menandatangani bukan dirinya yang pada saat menjabat kepala BPN Tanjungpinang tetapi tugas itu yang mendatangani itu adala Kasi Pengukuran sendiri.

"Sprin itu yang menandatangani Kasi Pengukuran sudah bisa melaksanakan tugas sendiri dan masa berlaku Sprin (SPK) itu berlaku sampai kapan, saya tidak tahu," tamahnya.

Sidang yang terus berlangsung hingga sore hari itu juga mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dardani