Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT ADS Kembali Buat Dua Laporan, Kasus Perampasan di Karimun Memasuki Babak Baru
Oleh : Wandi
Jumat | 03-11-2017 | 09:02 WIB
Kuasa-Hukum-PT-ADS.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum PT ADS Oktavianus Setiawan (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus perampasan aset milik PT ADS yang dilakukan oleh SP, BD, JA, RO dan ST, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan, dari Kantor Pengacara Stefanus dan rekan, kini PT ADS kembali melayangkan dua laporan baru kepada pihak kepolisian, terkait tindak pemalsuan tanda tangan dan dokumen serta dugaan penipuan yang dilakukan Z, Kamis (2/11/2017).

Z merupakan orang yang diduga membuat surat perjanjian palsu yang mengatasnamakan PT ADS kepada SP dan BD, yang merupakan tersangka perampasan aset milik PT ADS yang kini telah diamankan di Polres Karimun beberapa waktu lalu bersama 3 orang temannya.

Kuasa Hukum PT ADS, Oktavianus Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan setelah PT ADS menemukan surat perjanjian kerja sama antara SP, BD serta Z yang merupakan otak pelaku penipuan.

"Ternyata ada surat perjanjian yang dimiliki SP, ketika melakukan mediasi di Polres Karimun beberapa waktu lalu dan di surat tersebut mengatasnamakan Direktur PT ADS, setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata yang menandatangani bukan Direktur dan kop surat tersebut bukan milik perusahaan. Untuk itu hasil dari temuan tersebut, kita buat laporan hari ini," ujar Oktavianus saat ditemui BATAMTODAY.COM, Kamis (2/11/2017)

Sebelumnya, memang ada PT ADS melakukan pertemuan dengan SP dan BD terkait kerja sama. Namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kerja sama tersebut tidak pernah ada.

"Klien kita memamg pernah menerima proposal dari SP, namun tidak adanya kesepakatan yang terjalin maka kerja sama tersebut tidak pernah terjadi, dan saya heran kenapa tiba-tiba muncul laporan bahwa di antara kedua belah pihak memiliki perjanjian," ujarnya.

Ia pun menduga, perjanjian tersebut dibuat oleh Z yang mengaku sebagai pihak PT ADS. Sebab pengakuan dari SP, perjanjian kerja sama tersebut diterima dari Z yang katanya telah ditandatangani oleh Direktur PT ADS.

Padahal sebelumnya, SP beserta empat pria BD, JA, RO dan ST telah melakukan tindak perampasan 120 kunci kamar dan dua unit mobil operasional milik PT ADS.

"Akibat kunci tersebut diambil, jangankan untuk operasional, untuk membersihkannya saja kami tidak bisa. Dan jika dihitung berdasarkan sewa termurah, kami sudah rugi sekitar Rp6 miliar," ujar Oktavianus.

Oktavianus menegaskan, PT ADS tidak memiliki utang dalam bentuk apapun kepada para pelaku. Bahkan menurutnya PT ADS dan para pelaku sama-sama korban. Ia sangat menyayangkan SP dan BD tidak memberhentikan kegiatan mereka, ketika tahu pembayaran belum terlalu besar.

"Jika sejak awal SP melihat perjanjian dengan teliti dengan memastikan keseluruhannya, maka hal ini tidak akan terjadi. Entah karena diiming-imingi keuntungan, kita tidak tahu," ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku ini telah melakukan dugaan tindak pidana perampasan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali, di mana keseluruhannya diambil dari kantor PT ADS.

"Serta adanya beberapa bahasa ancaman dari mereka sampai menakuti karyawan. Mereka datang menagih utang, tapi kita tidak tau jika ada utang itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang wanita berinisial SP, asal Karimun dan 4 pria asal Batam, BD, JA, RO dan ST. Pasalnya, kelima orang tersebut ditangkap karena melakukan tindak perampasan dua mobil operasional milik PT ADS.

Kejadian tersebut berawal karena adanya kontrak kerja sama antara SP dan BD dengan PT ADS yang merupakan perusahaan subkon bidang perumahan karyawan PT Saipem Indonesia Karimun Branch pada awal tahun 2017. Sedangkan SP sebagai pengurus laundry dan BD sebagai pengurus katering untuk para karyawan.

"Setelah delapan bulan bekerja sama dan tepatnya hingga bulan Agustus, SP dan BD tidak menerima pembayaran dengan total Rp550 juta. Oleh karena itu, karena tidak adanya kejelasan terkait pembayaran, SP, BD beserta tiga orang rekannya mendatangi Kantor PT ADS di Kota Batam. Karena mereka tidak berjumpa dengan pimpinan perusahaan, lalu mereka menyita ratusan kunci duplikat rumah karyawan dan satu mobil Kijang Inova milik PT ADS," jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Rabu (25/10/2017) lalu.

Editor: Udin