Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberadaan UPT Badan Pendapatan Tanjunguban Jangan Persulit Masyarakat
Oleh : Harjo
Kamis | 02-11-2017 | 16:14 WIB
NJOP11.gif Honda-Batam
Nilai Jual Objek Pajak bangunan rumah milik Inra Revolta. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan dan Restribusi Daerah Tanjunguban diharapkan dapat mempermudah urusan masyarakat, bukan mempersulit.

Inra Revolta, warga Tanjunguban mengeluhkan kinerja UPT Pendapatan dan Restribusi Daerah Tanjunguban yang bernaung di bawah Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kian mendapat sorotan negatif masyarakat karena ulah dari oknum pegawainya sendiri.

Ia mengungkapkan, dalam hal pembayaran pajak jual beli rumah, pihak petugas diduga tidak melakukan kroscek atau survei langsung terhadap objek. Hanya melihat dari depan rumah atau gambar, dianggap sudah cukup untuk menentukan harga jual beli.

"Ini pengalaman saya saat jual beli rumah dan saat akan membayar pajak. Justru dinilai harga rumah terlalu murah atau dianggap tidak wajar. Sehingga oknum tidak mau mengurus administrasinya, bukan sebaliknya memberikan solusi yang baik," ungkapnya.

Padahal, kata Inra, rumah yang dibelinya tersebut sudah berbulan-bulan ditawarkan pemiliknya, namun karena kondisi di dalam rumah sudah banyak yang rusak, tidak ada yang mau beli.

"Kalau dilihat dari depan memang kondisi rumah masih bagus, tapi di dalamnya sudah banyak yang rusak. Seharusnya petugas tidak cukup melihat dari depan, tapi harus survei langsung ke dalam. Agar mengetahui kondisi rumah yang sebenarnya. Tidak bisa hanya melihat dari gambar atau tampak depannya," tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara, menjelaskan terkait pembayaran pajak seperti jual beli rumah. Memang harus mengacu pada harga dasar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasaran.

Begitu juga untuk menentukan atau memperkirakan harga jual, jelas secara keseluruhan harus diketahui persis. Diantaranya petugas melakukan survei ke lapangan dan melihat langsung kondisi objeknya.

"Tidak bisa hanya berpatokan pada gambar atau hanya melihat tampak depan dari objek. Karena dari luar bisa saja bagus, tapi di dalamnya justru sudah kurang baik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jamal pegawai UPT Pendapatan dan Restribusi Daerah Tanjunguban yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengurusan pajak tersebut berpatokan pada NJOP apabila harga jual atau transaksi yang dilakukan di bawah NJOP. "Pajak dari jual beli berpatokan pada NJOP. Apabila harga jualnya di bawah NJOP begitu sebaliknya," terangnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan permasalahan maka pihak UPT akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada kantor induk DPPKAD yang berada di Kijang Bintan Timur.

Editor: Yudha