Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bongkar Paksa Gerobak PKL di Saguba, Protes Pedagang Tak Digubris
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 02-11-2017 | 14:38 WIB
Bongkar-PKL1.gif Honda-Batam
Petugas Satpol PP angkut paksa gerobak PKL di Saguba. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam merobohkan paksa gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pingir jalan simpang lampu merah Kampung Becek, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kamis (2/10/2017).

Penertiban itu sempat mendapat perlawanan dan protes dari para pedagang. Mereka tak terima sebab penertiban tersebut tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu. Namun demikian upaya perlawanan itu sia-sia sebab petugas tetap bergerak mengahancurkan tempat tersebut dan membawa gerobak warga dari lokasi.

"Kenapa langsung main gusur aja tanpa memberikan peringatan. Kan bisa dibicarakan baik-baik jangan seperti ini caranya," ujar seorang pedagang di lokasi.

Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari yang menuturkan penertiban itu dilakukan karena para PKL dianggap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan agar tidak berjualan row jalan. Bahkan surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali namun para pedagang tidak mengindahkan.

"Selain itu kita sering mendapatkan informasi kalau lokasi itu dijadikan arena perjudian seperti main kartu. Makanya kita langsung ambil tindakan seperti ini," ujar Imam.

Penertiban yang dilakukan, kata Imam, bukan hanya di simpang lampu merah Saguba itu saja, tapi mulai dari Simpang Polsek Batuaji sampai ke Simpang Base Camp agar bersih dari PKL.

"Kita tidak akan berhenti sampai di sini, penertiban kita akan lakukan secara bertahap. Untuk yang diterbitkan sekarang ini kita akan tetap lakukan patroli rutin untuk menghindari pedagang berjualan kembali," ujar Imam.

Bagi pedagang yang ingin mendapatkan kembali gerobak dan barang-barang dagangannya yang disita bisa diambil di Markas Satpol PP Sagulung dengan membuat berita acara dan berjanji tidak akan jualan lagi disimpang tersebut.

"Syaratnya membawa fotokopi KTP dan membawa materai enam ribu dan mendatangi surat berita acara," ujar Imam.

Editor: Yudha