Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Tersangka, Transaksi Jual Beli Pil PCC Dilakukan di Luar Apotik
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-11-2017 | 13:07 WIB
pengedar-PCC1.gif Honda-Batam
Hadi M Munco (59), saat ekspose kasusnya mengatakan peminat pil PCC kebanyakan adalah para wanita malam (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Transaksi peredaran pil PCC yang dilakukan Hadi M Munco (59), ternyata tidak dilakukan di dalam apotik. Setiap ada pembeli, akan dibawa keluar dari apotik.

"Dugaan kita, pembeli mengetahui adanya pil PCC dijual di lokasi, dari mulut ke mulut, karena sudah berjalan 7 bulan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, Kamis (2/10/2017).

Ia menjelaskan sampai sejauh ini, tersangka Hadi masih mengaku bekerja sendiri dan karyawan maupun saudaranya sebagai pemilik apotik tidak mengetahui adanya obat terlarang itu.

"Pelaku juga berjaga atau kerja di sana, karena apotik itu punya keluarga. Kalau ada pembeli datang, pelaku langsung membawa pembeli keluar apotik untuk transaksi. Rata-rata konsumennya wanita malam dan pria dewasa kalau anak-anak belun ada," jelas Arwin.

Terkait distributor obat itu, pelaku hanya kenal wajah dan nama, tapi tidak memiliki kontak personnya. "Pelaku mengaku distributornya berinisial U. Ia datang ke apotik tapi tidak meninggalkan nomor telepon. Kita masih kembangkan untuk mencari apakah masih ada obat terlarang ini beredar," pungkasnya.

Sebelumnya, Pil PCC ternyata sudah beredar di Kota Batam sejak tujuh bulan yang lalu. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang lengedar pil PCC oleh Polsek Lubukbaja. Dari tangan pelaku yang bernama Hadi M Munco (59), diamankan 436 butir pil PCC.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/10/2017) kemarin.

Editor: Yudha