Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peminat Pil PCC di Batam Ternyata Wanita Malam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-11-2017 | 10:02 WIB
pengedar-PCC.gif Honda-Batam
Hadi M Munco (59), saat ekspose kasusnya mengatakan peminat pil PCC kebanyakan adalah para wanita malam (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hadi M. Munco (59), pengedar pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC), hanya bisa duduk diam saat dihadirkan dalam ekspose kasusnya di Mapolresta Barelang, Rabu (1/11/2017) sore.

Kepada wartawan, Hadi mengakui peminat pil PCC yang ia jual kebanyakan adalah para wanita malam. "Yang beli kebanyakan wanita malam. Saya tidak tahu bagaimana rasanya. Tapi kata mereka diminum tiga butir sekaligus ada efeknya," ungkap Hadi.e.

Ia mengaku nekad menjual barang haram itu karena tergiur dengan untungnya. Dari satu paket pil PCC yang terdiri dari 10 butir, ia mendapatkan keuntungan Rp20 hingga Rp30 ribu.

"Modalnya Rp30 ribu untuk 10 butir. Saya jual Rp50 hingga Rp60 ribu. Kan untungnya lumayan. Peminatnya lumayan banyak," ujarnya.

Hadi juga mengaku mengetahui bahwa obat tersebut sudah dilarang edar sejak tahun 2013 lalu. "Saya baca berita memang itu dilarang edar. Tapi untungnya lumayan, jadi ya saya jual," pungkasnya.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol M Chaidir, mengatakan, pihaknya begitu mendapat informasi langsung menyelidiki ke lapangan untuk memastikan.

"Anggota yang langsung saya pimpin turun ke lapangan untuk mengecek informasi yang didapat. Ternyata benar dan pelaku langsung kami amankan. Namun siapa distributornya sejauh ini belum diketahui. Prosesnya juga sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang," pungkasnya.

Editor: Udin