Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Ternyata Pil PCC Sudah 7 Bulan Beredar di Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 02-11-2017 | 09:50 WIB
Pol-PCC-di-Batam.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose pengedar pil PCC (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pil PCC ternyata sudah beredar di Kota Batam sejak tujuh bulan lalu. Hal terbukti dengan ditangkapnya seorang pengedar pil PCC oleh Polsek Lubukbaja. Dari tangan pelaku yang bernama Hadi M Munco (59) itu diamankan 436 butir pil PCC.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Penangkapan itu sendiri, dilakukan pada Rabu (25/10/2017) kemarin.

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihak Polsek Lubukbaja tentang adanya jual beli obat PCC di Apotik Calista, Komplek Bumi Indah Sari Jaya Hotel. Sehingga dilakukan penyelidikan.

Dari informasi yang dirangkum, petugas awalnya mendatangi rumah pelaku di Kavling V, Jalan Semangka Lubukbaja, selaku pemilik Apotik. Di rumahnya tersebut, ditemukan 100 strip atau kemasan pil somadril compositum warna putih bertuliskan PCC. Namun isinya sudah tidak ada.

"Dari penggeldahan di rumahnya, hanya ditemukan kemasan pil itu. Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke Apotik. Pelaku langsung menunjukkan di mana pil itu ia simpan, sehingga ditemukan 436 butir pil PCC yang dimasukkan ke dalam 44 paket plastik warna biru," ungkap Hengki, Rabu (1/11/2017) sore.

Dilanjutkan, pelaku sendiri mengaku sudah menjual obat itu selama 7 bulan belakangan ini. "Ia menjual sendiri. Sementara karyawannya tidak tahu sama sekali," lanjutnya.

Untuk pil itu, ia menjual seharga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu untuk 10 butir. "Pembeli tidak bisa beli satu-satu, dan harus beli satu paket. Kasus ini akan kita kembangkan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkannya," tambah Hengki, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama.

Pelaku sendiri, dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin