Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintim Larang THM Beroperasi Selama Belum Kantongi Izin
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 02-11-2017 | 09:02 WIB
Konfres-miras.gif Honda-Batam
Saat konfrensi pers di halaman Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ratusan minuman keras (miras) baik dari jenis botol dan kaleng, dijejerkan di halaman Mapolsek Bintan Timur (Bintim). Miras tersebut diperoleh dari hasil sitaan jajaran Polsek Bintim dari 4 Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi izin di wilayah hukum Mapolsek Bintim.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahaman, menuturkan bahwa selama ini pihaknya kerab mendapat aduan masyarakat atas THM yang berada di wilayah hukumnya itu sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk itu ia langsung menugaskan Kanit Raskrim beserta angota dan Bahbinkamtibmas Kijang Kota agar segera menindaklanjuti faktor yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

"Dari aduan masyarakat itu kita turunkan anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim. Untuk menindak tegas pengelola THM yang tidak mengantongi izin menjual miras dan sebagainya," ujar Rahman di Halaman Mapolsek Bintim, Rabu (1/11/2017).

Dari 4 THM tersebut, di antaranya Pujasera Sekawan, Bintan Cafe, Cafe Payung dan Pondok Heppy. Masing-masing dari THM tersebut satupun tidak memiliki izin yang jelas.

"Kepada pengelola kita larang untuk beroprasi dan minumannya kita sita. Karana mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras," kata Rahman.

Kembali Rahman mengimbau kepada pengelola THM yang berada di wilayah Bintan Timur untuk segera mengurus izin dan taat kepada aturan yang beralaku. Jangan lagi berusaha menjual dan membuka usaha secara ilegal.

"Kami imbau kepada pegelola untuk segera mengurus izin dan taat pada aturan," imbuh Rahman.

Editor: Udin