Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinsos-P3A Lingga Tekankan, RTS Terima Rastra 45 Kg per Triwulan
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 01-11-2017 | 16:50 WIB
kabidsos-Lingga1.gif Honda-Batam
Kepala bidang (Kabid) Sosial Akhmad Zuhairi. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lingga mengingatkan, setiap rumah tangga sasaran (RTS) penerima beras sejahtera (Ranstra) harus menerima sebanyak 45 kg per triwulannya.

Penekanan itu disampaikan setelah melihat sejumlah desa di Kabupaten Lingga menetapkan sistem bagi rata beras kepada warganya.

"Sejauh ini kita lihat banyak desa yang menggunakan sistem bagi terhadap ranstra, itu tidak boleh. Makanya kita tekankan agar pihak desa ataupun petugas lapangan harus memberi sesuai peruntukkannya," kata Kepala Dinsos-P3A Lingga Normadiah melalui Kepala bidang (Kabid) Sosial Akhmad Zuhairi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (1/11/2017) siang.

Akhmad Zuhairi menjelaskan, masing-masing RTS itu wajib menerima sebanyak 45 kg ranstra per triwulan dengan pembagiannya 15 Kg setiap satu bulan.

"Penyaluran ranstra itu per triwulan, harga tebusnya Rp1.600 perkilogram. Harganya juga tidak boleh ditambah. Jika ditambah bukan tanggung jawab kami," ujarnya.

"Jadi kami tekankan lagi, baik harga maupun penyaluran tidak ada bagi rata. Itu sudah ditentukan oleh pemerintah siapa yang berhak. Mereka yang bagi rata itu bukan tanggung jawab kami. Tetap kami tegaskan kepada desa dan petugas, itu tidak boleh," tegasnya lagi.

Editor: Yudha