Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SMSI Kota Tanjungpinang Kembali Berbagi Berkah untuk Masyarakat

2024-03-23 12:24:01

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menggelar kegiatan berbagi takjil di bulan suci Ramadhan.

Kegiatan ini sempena HUT SMSI ke-7, salah satu agendanya di bulan suci Ramadhan yang sebelumnya membagikan 150 cup bubur kacang ijo dan kali ini berbagi 50 kotak nasi bungkus dan 300 beragam kue yang langsung dibagikan oleh para anggota SMSI bersama dengan Panitia Pelaksana, Rahmat Nasution; Ketua SMSI Kota Tanjungpinang, Devi Yanti Noer, dan Sekretaris SMSI Kota Tanjungpinang, Dwi Kemalawaty.

Transaksi Niaga Elektronik Diprediksi Tembus Rp 1.230 Triliun di Tahun 2025

2024-03-23 12:04:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan transaksi niaga elektronik berhasil mendorong pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Diperkirakan, pada tahun 2025, transaksi ini mencapai USD 82 miliar atau sebesar Rp 1.230 triliun. Proyeksi ini harus menjadi perhatian khusus para pelaku usaha agar memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengembangkan dan memajukan bisnis dan usahanya.

Kominfo Take Down 5.731 Konten Radikalisme Periode Juli 2023 - 21 Maret 2024

2024-03-23 11:44:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital.

Selain melakukan penanganan konten, Menkominfo Budi Arie Setiadi, menyatakan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat patroli siber untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan, Bappebti Terbitkan SE 47 Tahun 2024

2024-03-23 11:24:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka pada Rabu (20/3/2024).

SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.