Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Sambau Usulkan Nama 'Fasum Pak Nyanyang' untuk Hargai Kehadiran Calon Wakil Gubernur Kepri

2024-11-14 13:24:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga RW 03 Kelurahan Sambau mengusulkan agar fasilitas umum (Fasum) di wilayah mereka dinamai 'Fasum Pak Nyanyang' sebagai penghormatan bagi Calon Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, yang melakukan kunjungan dalam rangkaian kampanyenya pada Rabu (13/11/2024).

Abdul Rahman, tokoh masyarakat setempat, menyampaikan usulannya dalam acara tersebut. Ia menilai kedatangan Nyanyang ke Fasum dan lapangan olahraga di Sambau adalah momen yang luar biasa, mengingat belum pernah ada calon pemimpin provinsi yang mengunjungi tempat ini sebelumnya.

Dukungan Ikatan Keluarga Adonara dan Witihama Batam Mantapkan Langkah Nuryanto Menuju Batam 1

2024-11-14 13:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelombang dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Nuryanto dan Hardi Selamet Hood, terus bertambah. Kali ini, dukungan kuat datang dari Ikatan Keluarga Adonara (IKA) dan Pemuda Witihama di Batam, yang menyatakan siap bekerja penuh memenangkan pasangan yang dikenal dengan singkatan NADI dalam Pilkada Serentak 2024.

Puluhan warga Adonara di Batam, yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Adonara (IKA), mengunjungi Posko Pemenangan NADI di Ruko Taman Seruni Indah, Batam Center, pada Selasa (11/11/2024).

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS

2024-11-14 12:44:12

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menggelar simulasi pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan pada Rabu (13/11/2024). Simulasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjaga keamanan Pemilu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menekankan pentingnya simulasi ini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pemungutan suara.

Selundupakan 1 Kontainer Mikol ke Batam, Andika Divonis 42 Bulan dan Toman 18 Bulan Penjara

2024-11-14 12:24:17

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (13/11/2024) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Andika, pelaku utama penyelundupan minuman keras ilegal dari Singapura ke Batam.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Tiwik, terdakwa Andika dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2006, yang mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.