Eksploitasi Perempuan, Pengelola Starlight Massage di Nagoya Hanya Dihukum 3 Tahun
Oleh : Gokli
Jumat | 20-10-2017 | 13:02 WIB
terdakwa1.jpg
Dua terdakwa usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Henry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan, pengelola Starlight Massage yang berada di Komplek Newton, Nagoya hanya dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal, kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti mengeksploitasi perempuan menjadi pekerja seks komersil (PSK).

Putusan ringan ini dibuat majelis hakim, Muhammad Chandra, Yona Lamerosa dan Rozza El Afriani, Kamis (19/10/2017) sore. Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007.

Di mana, kedua terdakwa mengambil keuntungan dan menyalahgunakan kekuasaan atas posisi rentan seseorang untuk dieksploitasi secara seksual di wilayah hukum Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Muhammad Chandra, membacakan amar putusan.

Hukuman yang dijatuhi kepada kedua terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Bahkan, bisa dikatakan hukuman itu sangat rendah mengingat perbutan para terdakwa mempekerjakan belasan perempuan sebagai pelayan nafsu pria hidung belang.

Diurai dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana, Roslan merupakan pemodal sekaligus pemilik Starlight Massage yang berada di Komplek Newton. Tempat ini menyediakan pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi. Sedangkan terdakwa Koko bertugas sebagai pengelola dan kasir.

Panti pijat plus-plus ini menyediakan wanita-wanita yang dapat dibooking secara short time maupun long time dengan tarif yang berbeda. Untuk sekali transaksi short time, pelanggan akan dikenakan tarif Rp400 ribu. Sedangkan untuk tarif long time dikenakan tarif Rp1,4 juta.

Tempat porstitusi berkedok massage ini terbongkar setelah dilakukan pengerebekan oleh Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polresta Barelang pada Kamis (20/4/2017) lalu. Saat ini, Rn (40) pemilik lokasi dan pemodal tak berhasil ditangkap Polisi dan dinyatakan DPO.

Editor: Surya