Hambat Investasi, Perka 10 BP Batam Harus Dicabut
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-10-2017 | 14:02 WIB
RDPU-Perka10-1.gif
Rapat Dengar Pendapat DPRD Batam menolak Perka 10 BP Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2017 yang dihadiri Asisten II Pemko Batam, Kadin Batam, Real Estate Indonesia (REI), Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Batam, dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Batam.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, semua intansi yang hadir menolak dan meminta Perka 10 BP Batam segera dicabut karena menghambat investasi di Batam.

"Gubernur dan Wali Kota melalui surat meminta tinjau ulang Perka 10. Peraturan ini bisa dikonsultasi ke Menteri Perekonomian atau bisa melalui prosedur hukum di PTUN Tanjungpinang," ujar Asisten II Pemko Batam, Musairi dalam forum RDPU.

Ia menjelaskan, peraturan itu bisa dijalankan apabila semua elemen yang ada, dan masyarakat mau menjalankan Perka tersebut. Tapi pimpinan DPRD, Pemko Batam dan masyarakat kalau bisa bersatu dalam menuntut di PTUN Tanjungpinang.

"Saya kira kalau semua bersatu, pasti akan menang. Disamping itu lahan di Batam harus diuji, DPRD Batam bisa menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanahan. Ini sangat dibutukan semua kalangan, dalam menyelesaikan permasalahan lahan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perbanas Batam, Danial Tambuson mengatakan, perpanjangan Bank Nasional sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi. Ekonomi Kepri saat ini di titik yang lemah, penyebapnya alokasi kredit macet, bisnis turun dan terkait perka ini.

Terkait turunnya Perka 10 tersebut, perbankan sangat kesulitan melakukan jual beli rumah. Karena ada kewajiban persetujuan BP Batam, dalam mejaminkan rumah atau lahan ke Bank.

"Sementara urus Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam memakan waktu 3 bulan. Tentu persetujuan di Bank ada masa berlakunya. Dengan keluarnya Perka 10 ini makin mempersulit perkembangan investasi di Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha