Hina Kapolda di Medsos, Warga Batuaji Ini Diancam UU ITE
Oleh : Hadli
Selasa | 10-10-2017 | 17:26 WIB
Postingan-ujaran-kebencian.gif
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat ekspos pelaku ujaran kebencian terhadap Kapolda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - IS, warga Batuaji, Kota Batam, ditangkap atas postingan tindakan pencemaran nama baik dengan penghinaan kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, di media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, menjelaskan bahwa pelaku menulis kata-kata yang menghina atau mencemari nama Kapolda (Kepri) atas perjudian gelper pada 29 Maret 2017 pukul 10.20 WIB dan Jumat 08 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB.

"Dari postingan tersebut ditelusuri tim cyber diketahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan," kata Akpol 1990 ini di Mapolda Kepri, Selasa (10/10/2017).

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mendapati pada Rabu 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial "IS" alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting atau mengunggah tulisan dengan judul, "Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di Batam. Akhirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Cc Polresta Barelang".

Tulisan itu kemudian dikomentari oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https: //www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https: //www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX.

Postingan kemudian dikomentari oleh akun alamat URL: https: //www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh Batam harus ditutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”.

Tim dunia maya yang terus memantau pergerakan akun-akun tersebut juga mendapati pada Jumat 8 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “IS” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan.

"Tutup. Ngak usah kapolda banyak bacot", pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption "Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam" dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.

"Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 207 KUHPidana," ujarnya.  

Disampaikan Erlangga, tindakan tegas yang diambil, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengguna sosial media lain agar tidak sembarangan memposting ujaran kebencian atau yang bisa merugikan pihak lain.

"Dalam bermedia sosial ada etika, aturannya berdasarkan UU yang diatur pemerintah. Jadi diharapkan tidak sesuka hati," kata dia.

Editor: Udin