Berkedok Massage, Prostitusi Terselubung Tiger Digerebek Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 10-10-2017 | 16:14 WIB
pemilik-Massage-Tiger,-Y-alias-J.gif
Y alias J, saat diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menggerebek lokasi prostitusi berkedok panti pijat alias massage di Komplek Nagoya Garden, Blok B no. 1, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Senin (09/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri itu, berhasil mengamankan sembilan wanita dan satu pria dari Tiger Massage.

"Dari sembilan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga orang, satu korban dan lima saksi-saksi yang dipekerjakan sebagai trapis," kata Kabid Humas Polda Kapri, Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Selasa (10/10/2017) siang.  

Tersangka utama merupakan pemilik lokalisasi Tiger Massage berinisial Y alias J (37) yang menyediakan kamar baik standard maupun VIP untuk pria hidung belang yang datang menikmati pijitan birahi. Dua orang lagi perempuan merupakan kasir berinisial Bs (20) dan Ei (20).

Korban berinisial DM alias Ibi (26) pekerja terapis. Dan sisanya saksi-saksi terapis yang bekerja di Tiger Massage berkisar usia 24-33 tahun. Mereka difasilitasi Y untuk melakukan asusila.

"Tersangka diancam Pasal 296 KUHPidana," ujar Erlangga.  

Barang bukti yang diamankan dari TKP Tiger Massage di antaranya, 8 lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan September 2017, 1 lembar rekap laporan harian ruangan massage, rokok dan minuman tiger massage tanggal 9 Oktober 2017.

Selanjutnya, 1 blok nota jam kerja Tiger Massage yang terdapat nota jam kerja Ibi di ruan VIP tertanggal 09 Oktober 2017. 1 bundle nota jam kerja trapis Triger Massage warna putih (untuk pemilik Tiger Massage).

Kemudian, 1 bundle nota jam kerja terapis Tiger Massage warna merah (untuk terapis Tiger Massage), 1 lembar daftar jenis massage dan ruangan massage. 1 buah kondom merk Sutra yang belum terpakai dan ATK serta dartar nama pria hudung belang, lengkap dengan lamanya berada di lokasi tersebut.  

Y alias J, saat diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan bahwa dia memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam.

Di antaranya, Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama Yoni yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam. 1 lembar surat izin gangguan (HO) Yoni yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Bota Batam.

"Serta 1 lembar surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Batuampar, Pemerintah Kota Batam," kata dia, sembari mengatakan sudah lama menggeluti bisnis tersebut.

Editor: Udin