Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penyebar Video Porno di Bandung
Oleh : Hadli
Selasa | 26-09-2017 | 08:24 WIB
tersangka1.jpg
Inilah pria yang menyebar video porno untuk memeras korbannya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Otak bulus MSS (31) kandas setelah diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/9/2017) lalu. Dia dibekuk akibat ulahnya yang sudah memuat video dan foto purno yang diambil saat berhubungan badan dengan korban, RS.

"Tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400 juta, setelah memaksa korban untuk berhubungan suami istri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (25/09/2017).

Dijelaskan Erlangga, kejadian berawal sebelum korban berangkat ke Hongkong pada Kamis, 29 Juni 2017. Ketika itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Pada saat kedua sijoli ini berhubungan badan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil foto dan merekam korban yang tampa sehelai benang. Usai kenikmatan birahi dicapai tersangka memaksa korban untuk menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 400 juta.

Selanjutnya, pada 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban.

"Pada tanggal 14 Juli 2017 nya korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10.000.000 ke rekening tersangka. Namun tersangka belum juga puas dengan mendesak korban membayar uang sesuai surat piutang yang dibuatnya," paparnya.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017nya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban di Batam mendatangi Polda Kepri dan membuat laloran polisi bernomor LP-B/12/VII/2017/Polsek Siantan/Res-Anambas, tanggal 29 Juli 2017.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang berada di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," ulas Erlangga.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit Handphone, 4 buah akun email, 1 lembar bukti transfer, 1 buah rekening koran, 1 rangkap surat pengakuan hutang.

"Tersangka diancam Pasal 45 Ayat (1) Jo dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE," tutup Erlangga.

Editor: Dardani