Apindo Angkat Bicara Soal Penangkapan Kapal oleh Bakamla
Oleh : Romi Candra
Kamis | 10-08-2017 | 08:38 WIB
Kapal-Budi-Jasa-yang-diamankan-Bakamla-Pusat2.gif
Kapal Kargo Budi Jasa yang diamankan Bakamla Pusat (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan dua unit kapal kargo bermuatan barang dari Singapura oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Batam, dinilai merupakan tindakan kesalahpahaman yang sangat merugikan dan mengganggu produktivitas pabrik-pabrik di Batam.

Batam merupakan kawasan FTZ dan memiliki kebijakan-kenijakan khusus yang juga perlu dipahami oleh semua pihak. Sehingga, dalam menangani segala sesuatu tidak menimbulkan efek samping lainnya.

Demikian ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, saat dihubungi pewarta, Rabu (9/8/2017). Cahya juga mengaku sudah banyak mendapat keluhan dari anggota.

"Anggota kami banyak yang mengeluh, karena kegiatan produksi mereka terganggu karena adanya program tim ini (Bakamla)," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Cahya, juga terjadi di pusat, sehingga telah dilaunching Help Desk Apindo di Kantor Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka memfasilitasi penanganan importir beresiko tinggi.

"Sayangnya di daerah belum ada, sehingga kami juga hanya bisa berkoordinasi dengan teman-teman Bea dan Cukai. Koordinasi itu juga hanya sebatas komunikasi saja," lanjutnya.

Namun, Apindo sangat berharap agar semua stakeholder memamahi status Batam yg FTZ, sehingga perlu kebijakan-kebijakan khusus dalam penanganan.

"Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan tentu tidak mengganggu produktivitas pabrik-pabrik di sini," pungkasnya.

Sebelumnya, Bakamla Pusat menahan dua kapal transportasi barang. Penangkapan itu sangat disayangkan oleh pengusaha sekaligus pemilik kapal. Pasalnya, hal ini tentu akan membuat perekonomian Batam terpuruk dan investor terus angkat kaki.

Seperti yang dikatakan salah satu pemilik kapal jasa transportasi barang yang diamankan Bakamla pusat, Didik, ia merasa tidak memiliki kesalahan namun kapalnya masih tetap ditahan.

"Bisnis jasa transportasi barang ini sudah saya geluti sejak lama. Saya paham betul bagaimana aturan. Kapal sudah punya jalur tetap dengan rute Pelabuhan Sekupang-Singapura serta memiliki izin berlayar yang resmi," ungkapnya, Selasa (8/8/2017) malam.

Dijelaskan Didik, kapal miliknya menjalani pelayaran singkat yang kurang dari 24 jam. Sehingga, dalam aturannya, pihaknya masih bisa mengurus barang yang dibawa saat dalam perjalanan maupun begitu sampai di pelabuhan.

Editor: Dardani