Kasus Korupsi Pengadaan SAA Senilai Rp32 Miliar

Mangkir, Rektor UMRAH Bakal Dijemput Paksa
Oleh : Hadli
Rabu | 02-08-2017 | 16:15 WIB
Umrah1.jpg
Gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bakal menjeput paksa Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang (Prof Dr Syafsir Akhlus MSc).

Hal itu patut dilakukan penyidik guna kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan yang mangkir dari panggilan pertama atas dugaan temuan kerugian negara yang timbul dalam satu proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara UMRAH dengan PT JKP yang menggunakan APBN TA 2015.

"Sesuai KUHAP, bila dipanggil tidak dapat hadir dengan tidak ada alasan, maka akan dilakukan panggilan kedua dengan perintah membawa," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kamis (02/08/2017).

Erlangga menjelaskan, Rektor UMRAH dipanggil penyidik untuk diambil keterangannya dalam kapasitas masih sebagai saksi. Demikian juga pemeriksaan kepada lima orang dosen beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang.

Penetapan tersangka, tambah Erlangga, akan ditentukan setelah gelar perkara (kesimpukan hasil penelidikan dan penyidikan) yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini di Polda Kepri.

"Yang diperiksa masih status saksi, penentuan tersangka setelah melalui gelar perkara," ujar Akpol 1990 ini kembali meyampaikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan korupsi dari 3 proyek bernilai Rp100 juta melalui APBN Tahun Anggaran 2015 tersebut.

"Masih satu proyek yang kita dalami. Dua proyek lainnya sambil penyelidikan dan penyidikan kasus ini selesai pada tahapnya," ujar Budi.

Dugaan korupsi proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara UMRAH dengan PT JKP yang menggunakan APBN TA 2015 bernilai Rp32 miliar tersebut, mengalami kerugian negara yang timbul di atas Rp9 miliar.

"Kerugiannya Rp9 miliar lebih. Nanti kita juga akan memangil saksi ahli dari BPK," ujqr Budi kembali.

Editor: Udin