Modus Jual Elektronik, Dua Pelaku Penipuan Dibekuk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-07-2017 | 17:26 WIB
ekpos-pelaku-penipuan-dan-penggelapan.gif
Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekpose dua pelaku penipuan dan penggelapan (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pelaku penipuan dengan modus menawarkan barang elektronik, dibekuk jajaran Polsek Lubukbaja. Sejauh ini, akibat ulah para pelaku, sudah lima orang warga Batam yang menjadi korban.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan bahwa pelaku beraksi di Top 100 Pinuin pada bulan Juni lalu, dengan mendirikan stand sebuah toko elektronik bernama Big Solution. Kedua pelaku, bernama Boy Reza, seorang laki-laki dan Roida Silitonga, merupakan perempuan.

"Dalam kasus ini ada tujuh pelaku. Sementara lima orang lagi masih dalam pengejaran. Korban yang melapor sudah lima orang, dan tidak tertutup kemungkinan masih banyak warga lainnya yang menjadi korban," ungkap Hengki, saat ekspose, Kamis (26/7/2017).

Modus pelaku jelasnya, mereka menawarkan produk elektronik dengan berbagai daya tarik, seperti memberikan vocher atau diskon sebesar Rp500 ribu. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga menyiapkan formulir yang harus diisi korban serta hal lainnya. Bahkan juga ada foto-foto rekayasa yang menerangkan bahwa mereka memiliki cabang di berbagai daerah.

Setelah korban tertarik, kemudian disepakati waktu barang akan diambil. "Para korban yang tertarik, diminta untuk membayar DP atau bayar lunas, namun barang baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.

Namun saat waktu yang ditentukan tiba, barang yang dibeli tidak kunjung datang. Sehingga, para korban mendatangi lokasi.

"Begitu datang ke lokasi, ternyata para pelaku sudah tidak ada lagi. Makanya para korban membuat laporan ke Polsek Lubukbaja," lanjut Hengki.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya satu orang awalnya berhasil dibekuk, Boy Reda, di kawasan Pelita pada 17 Juli lalu. Dari pengembangan, juga dibekuk Roida di Selat Panjang pada 24 Juli kemarin.

"Boy bertugas sebagai marketing yang menawarkan produk pada korban. Sedangkan Roida bertugas sebagai akunting. Sementara lima orang lagi, termasuk bos mereka di dalamnya, masih DPO," papar Hengki.

Dari aksi mereka, korban mengalami kerugian berjumlah Rp20 juta. "Masing-masing korban mengalami kerugian kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta. Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 372 tentang penipuan atau 378 tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Hengki.

Editor: Udin