Gegara 3 Kapal Ikan Asing, Kejari Batam Disorot Publik
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-07-2017 | 09:14 WIB
kejari-batam-01.gif
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam jadi sorotan publik. Ini gegara 3 kapal ikan asing (KIA) yang hendak dilelang pada Senin (24/7/2017).

Lelang 3 KIA yang akhirnya ditunda itu jadi pemberitaan media massa, baik lokal maupun nasional. Sebab, rencana lelang itu bertentangan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti.

"Putusan pengadilan (melakukan pelelangan) itu tidak sesuai dengan konsensus kita," kata Susi seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (24/7/2017).

Susi juga mengatakan kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia belum pernah diganti jadi melelang kapal. Kebijakan terkait penenggelaman ini diterapkan menteri Susi sejak memimpin KKP dengan dasar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan menyebut: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Susi pun menegaskan, kebijakan terkait pelelangan ini sama sekali bukan keputusan KKP.

"Kan masuk ke pengadilan, itu putusan pengadilan. Bukan policy dari KKP, jadi berbeda dong," kata Susi.

Ia mengatakan, jika kapal-kapal eks asing tersebut dilelang maka pemilik kapal sebelumnya bisa kembali membeli kapal tersebut dan menggunakan kapal itu untuk kejahatan yang sama.

"Bukan dibeli teman-temannya, tapi dibeli dia (pemilik sebelumnya) sendiri, digunakan lagi (illegal fishing) terus saja siklusnya begitu," kata Susi.

Diberitakan sebelumnya, lelang tiga unit kapal ikan asing (KIA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Senin (24/7/2017) ditunda. Peserta yang berminat mendapatkan kapal itu terpakasa menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentutan.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi menyampaikan lelang tiga unit kapal ikan asing itu ditunda lantaran masih ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan dikoreksi.

"Penundaan sampai batas yang tidak ditentukan. Ini karena masih ada hal-hal yang perlu dikoreksi," kata dia, Senin di ruang kerjanya.

Ia berujar, Kejari Batam pada prinsipnya hanya mengumumkan pembukaan lelang. Sementara proses sampai adanya pemenang semua dilakukan melalui proses online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bukan kita (Kejaksaan) yang lelang, di sini kita hanya mengumumkan aja, bahwanya ada lelang. Itu saja," imbuhnya.

Masih kata Kiki, sapaan Sukriyadi, peminat lelang tiga unit kapal itu sudah yang datang pada Senin pagi ada enam orang. Hanya saja, ia tidak mengetahui nama perusahaan yang diwakili ke-6 orang itu.

Editor: Gokli